visitaaponce.com

Kepala Daerah Diimbau Perkuat Satlinmas Hadapi Pemilu 2024

Kepala Daerah Diimbau Perkuat Satlinmas Hadapi Pemilu 2024
Penugasan anggota satlinmas dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS telah diamanatkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017.(DOK Pribadi.)

KEMENTERIAN Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menerbitkan Surat Nomor 270/6040/BAK pada 12 Oktober 2022 tentang Penguatan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat dalam Persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Sejak tahapan pemilu dan pilkada 2024 dimulai pada 14 Juni 2022, Ditjen Bina Administrasi kewilayahan mengimbau kepala daerah untuk penguatan pemberdayaan anggota satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) sesuai amanat undang-undang. Ini guna mengantisipasi potensi-potensi kerawanan di tengah-tengah masyarakat seperti hoaks, ujaran kebencian, dan hal-hal yang dapat merusak proses demokrasi seperti politisasi SARA sehingga menyebabkan terjadi konflik di masyarakat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan keberadaan tugas dan fungsi anggota satlinmas. Salah satunya yaitu membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum. Selain UU Pemda, penugasan anggota satlinmas dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS telah diamanatkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Indra Gunawan dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan penguatan pelindungan masyarakat dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 melalui anggota satlinmas. "Karena itu, melalui surat tersebut kepala daerah tidak ragu-ragu lagi dalam memberdayakan anggota satlinmas karena keberadaan dan pelaksanaan tugas pokok serta fungsi satlinmas sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang," ujar Indra dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10). 

Indra menyampaikan dengan memberdayakan anggota satlinmas berarti kita telah melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan melalui partisipasi masyarakat dalam keterlibatan penyelenggaraan urusan pemerintahan. Ini karena anggota satlinmas ialah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan tersebut.

Poin-poin penekanan surat tersebut yaitu kepala daerah diminta untuk mengorganisasi dan mendata anggota satlinmas yang berada di desa/kelurahan melalui aplikasi Sim Linmas, memenuhi hak anggota satlinmas sesuai kemampuan keuangan daerah, meningkatkan kapasitas anggota satlinmas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyusun program dan kegiatan dalam APBD terkait penyelenggaraan linmas untuk pelaksanaan pada setiap tahapan pemilu dan pilkada, sesuai jenis layanan yang ada pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan mengacu pada Kepmendagri 050-5889 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada kepala daerah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kasi trantib di kecamatan dan kades/lurah dalam melaksanakan trantibumlinmas. 

Kasubdit Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Fadly Elwa Purwansyah mengingatkan kembali kepada aparatur bidang linmas, camat, dan kades/lurah selaku kepala satlinmas tentang pentingnya satu data satlinmas secara nasional. Oleh karena itu sejak diluncurkan aplikasi Sim Linmas pendataan anggota satlinmas dan pelaporan penyelenggaraan linmas termasuk desk pemilu oleh satlinmas seluruh Indonesia. (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat