Kepala Daerah Diimbau Perkuat Satlinmas Hadapi Pemilu 2024
KEMENTERIAN Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan menerbitkan Surat Nomor 270/6040/BAK pada 12 Oktober 2022 tentang Penguatan Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat dalam Persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Sejak tahapan pemilu dan pilkada 2024 dimulai pada 14 Juni 2022, Ditjen Bina Administrasi kewilayahan mengimbau kepala daerah untuk penguatan pemberdayaan anggota satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) sesuai amanat undang-undang. Ini guna mengantisipasi potensi-potensi kerawanan di tengah-tengah masyarakat seperti hoaks, ujaran kebencian, dan hal-hal yang dapat merusak proses demokrasi seperti politisasi SARA sehingga menyebabkan terjadi konflik di masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat yang merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan keberadaan tugas dan fungsi anggota satlinmas. Salah satunya yaitu membantu penanganan ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum. Selain UU Pemda, penugasan anggota satlinmas dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS telah diamanatkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Indra Gunawan dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat kepada kepala daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan penguatan pelindungan masyarakat dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 melalui anggota satlinmas. "Karena itu, melalui surat tersebut kepala daerah tidak ragu-ragu lagi dalam memberdayakan anggota satlinmas karena keberadaan dan pelaksanaan tugas pokok serta fungsi satlinmas sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang," ujar Indra dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10).
Indra menyampaikan dengan memberdayakan anggota satlinmas berarti kita telah melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan melalui partisipasi masyarakat dalam keterlibatan penyelenggaraan urusan pemerintahan. Ini karena anggota satlinmas ialah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan secara sukarela turut serta dalam kegiatan tersebut.
Poin-poin penekanan surat tersebut yaitu kepala daerah diminta untuk mengorganisasi dan mendata anggota satlinmas yang berada di desa/kelurahan melalui aplikasi Sim Linmas, memenuhi hak anggota satlinmas sesuai kemampuan keuangan daerah, meningkatkan kapasitas anggota satlinmas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyusun program dan kegiatan dalam APBD terkait penyelenggaraan linmas untuk pelaksanaan pada setiap tahapan pemilu dan pilkada, sesuai jenis layanan yang ada pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan mengacu pada Kepmendagri 050-5889 tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada kepala daerah untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kasi trantib di kecamatan dan kades/lurah dalam melaksanakan trantibumlinmas.
Kasubdit Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Fadly Elwa Purwansyah mengingatkan kembali kepada aparatur bidang linmas, camat, dan kades/lurah selaku kepala satlinmas tentang pentingnya satu data satlinmas secara nasional. Oleh karena itu sejak diluncurkan aplikasi Sim Linmas pendataan anggota satlinmas dan pelaporan penyelenggaraan linmas termasuk desk pemilu oleh satlinmas seluruh Indonesia. (OL-14)
Terkini Lainnya
Usai Pencoblosan 6 Petugas Pemilu di Brebes Meninggal Dunia
33 Petugas Pemilu di Jateng Meninggal dan Ratusan Lainnya Masuk Rumah Sakit
Usai Antar Surat Suara, Petugas Linmas di Sleman Meninggal Dunia
Honor Hansip TPS di Bangka Ditetapkan Rp700 Ribu
Kawal Pemilu 2024, Ditjen Bina Adwil Optimalkan SIM Linmas Pantau Pelaporan Pemilu dan Pilkada
Satlinmas Ganti Seragam, Ditjen Bina Adwil Lakukan Sosialisasi
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, Komisi II Bakal Panggil DKPP dan Kemendagri
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
Platform LMS Pamong Desa Diluncurkan Kemendagri
Ditjen Bina Adwil Eksplorasi Kerja Sama Indonesia-Tiongkok dalam Penanggulangan Kebakaran di Guangzhou
BSKDN Kemendagari Pelajari Sistem Smart Governance Korsel
Proses Pelaporan Inovasi Daerah Papua akan Dipermudah
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap