DPR Papua Butuh Payung Hukum terkait Status Anggota DPR Papua dari Dapil Provinsi Baru
![DPR Papua Butuh Payung Hukum terkait Status Anggota DPR Papua dari Dapil Provinsi Baru](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/11/434920ee7b57d0f3fd73609f2046c8d7.jpg)
SEKRETARIS Fraksi Partai Demokrat DPR Provinsi Papua, Boy Markus Dawir, meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan payung hukum yang jelas terkait status anggota DPR Provinsi Papua 2019-2024, yang berasal dari 5 Dapil yang kini sudah menjadi provinsi baru (Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan).
Hal ini penting sekaligus merespon pernyataan Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito, yang menegaskan bahwa hak legislasi dan anggaran anggota DPR Provinsi Papua yang berasal dari Dapil Provinsi Pemekaran baru (Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tengah) tetap melekat sampai tahun 2024.
"Intinya kami butuh payung hukumnya seperti apa, bisa berupa Permendagri kah, Permenkeu kah? Atau peraturan bersama Mendagri dan Menkeu karena ini terkait kewenangan legislasi dan anggaran. Jangan juga menjebak kita hanya dengan pernyataan lepas, tau-tau nanti begti sudah berjalan justru ada temuan di kemudian hari," ungkap Boy kepada wartawan, Jumat (18/11).
Dikatakan dia, dalam waktu dekat DPR Provinsi Papua dan Pemrov Papua akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk meminta kejelasan. Rencananya hari senin dan selasa tim DPRP dan Pemprov Papua akan bertemu pihak Kemendagri. "Intinya kita ingin bahas hak keuangan dan juga legislasi tentunya bagi anggota dewan yang berasal dari 5 dapil yang telah dimekarkan menjadi peovinsi baru," jelas Boy.
Hal ini penting agar DPR Papua mendapatkan kepastian hukum shingga ke depan terkait penggunaan uang sudah ada dasarnya. "Katakan anggaran reses, perjalanan dinas, kewenangan legislasi itu sudah ada payung hukumnya dulu. Ini yang akan kami bahas dan minta dipastikan," pungkas Boy.
Selain itu Boy menyarankan pada Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera membuat Perppu sebagai landasan posisi legislatif karena dalam UU DOB, lupa menyertakan ketentuan khsusus soal keanggotaan DPR Papua masa bakti 2019-2024 yang tentu terkena imbas pemekaran sebab wilayah Dapil mereka kini sudah menjadi Provinsi Baru, bukan lagi masuk Provinsi Papua. "Hal ini harus segera dituntaskan," pungkas Boy. (OL-13)
Terkini Lainnya
Soal Judi Online, Ketua DPR RI Puan Maharani: Jika Ada Sebutkan Namanya
Farhan Pastikan Kawal Proses Revisi UU Penyiaran
Pemuda Pancasila Jawa Barat Syukuri Banyak Kadernya Jadi Wakil Rakyat
Ronald Tannur Peragakan 41 Adegan Penganiayaan Dini Sera, Banyak Fakta Baru Terungkap
Polisi Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Dini Sera di Lenmarc Mall Surabaya
Legislator: Kuota Gas Melon Sudah Ditetapkan Pemerintah
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap