Polisi Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Dini Seradi Lenmarc Mall Surabaya
![Polisi Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Dini Sera di Lenmarc Mall Surabaya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/a133d7c6c335a71989a1b7a1a079ca8c.jpg)
TIM Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan perempuan asal Sukabumi, bernama Dini Sera hingga tewas oleh anak anggota DPR di Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya pada Selasa (10/10).
Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 11.00, menghadirkan tersangka GRT atau Gregorius Ronald Tannur di lokasi. Pelaku tampak menggunakan rompi warna merah, celana pendek warna hitam, tangannya diborgol, dan dikawal oleh sejumlah polisi dari Polrestabes Surabaya.
"Rekonstruksi untuk mendapat gambaran sebenarnya kejadian penganiayaan tersebut," kata Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan di Surabaya, Selasa (10/10).
Baca juga : Ronald Tannur Peragakan 41 Adegan Penganiayaan Dini Sera, Banyak Fakta Baru Terungkap
Lokasi pertama rekonstruksi berlangsung di basement parkiran Lenmarc Mall. Yang mana di lokasi parkiran ini juga menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban DSA diintimidasi oleh pelaku menggunakan mobilnya.
Polisi sedang melakukan beberapa reka adegan di depan lift basement menuju parkiran. Namun tidak bisa diamati secara detail karena polisi memberikan jarak sekitar 50 meter dari tempat pengambilan gambar oleh awak media.
Pihaknya bakal mengungkap fakta kebenaran atas peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga : 12 Tahun Merantau, Dini Sera Afrianti Beri Kabar Dua Bulan Sebelum Tewas
Sementara itu Sudiman Sidabuke Legal Permanen Blackhole KTV menegaskan pihaknya akan kooperatif dalam proses rekonstruksi ini. "Supaya kasus ini menemui titik terang," tuturnya.
Korban diketahui mengalami sejumlah luka lebam, luka dalam, hingga patah tulang rusuk berdasarkan hasil autopsi dari tim dokter forensik RSUD dr Soetomo Surabaya dalam jumpa pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).
Dalam kasus ini, tersangka GRT dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal. (Z-4)
Terkini Lainnya
Kawanan Maling Motor Diduga Bersenjata Api Beraksi di Kemayoran
Angkut 30 Penumpang, Bus Surya Kencana Kecelakaan di Lombok
Polres Sukabumi olah TKP Kasus Pembunuhan Lelaki Penyuka Sesama Jenis
Pertama di Indonesia, Rumah di Sentul Dijadikan Lab Narkoba
Polisi Periksa 14 Saksi Pascakebakaran Tungku Smelter yang Tewaskan 18 Pekerja
DPR Protes Penghancuran Rumoh Geudong Pidie, Saksi Pelanggaran HAM Aceh
Duel Maut di Lembata, Polisi Tahan Pelaku
Ayah di Alor Ditangkap Karena Aniaya Anak
Polres Batang Tangkap Belasan Gangster Pembunuh Anak Dibawah Umur
39 Polisi Diperiksa Terkait Tewasnya Afif Maulana
Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental di Pati Terus Diburu Polisi
Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap