visitaaponce.com

12 Tahun Merantau, Dini Sera Afrianti Beri Kabar Dua Bulan Sebelum Tewas

12 Tahun Merantau, Dini Sera Afrianti Beri Kabar Dua Bulan Sebelum Tewas
Ilustrasi(Istimewa)

DI usia yang relatif masih cukup belia, Dini Sera Afrianti atau biasa dipanggil Andini, merantau dari kampung halamannya di Kampung Gunungguruh Girang Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Namun, hampir 12 tahun merantau, Andini harus pulang tinggal nama.

Perempuan berusia 27 tahun ini tewas di tempat perantauannya di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10) dini hari. Penyebab tewasnya mendiang diduga dianiaya kekasihnya. Pelakunya berinisial GRT yang merupakan anak salah seorang anggota DPR RI.

Pada Jumat (6/10), jenazah Andini tiba di kampung halamannya di Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Jenazahnya dimakamkan di tempat pemakaman umum setempat.

Andini rindu keluarga

Warga di lingkungan tempat tinggal mendiang mengaku kaget mendapati informasi tewasnya Andini dengan cara tragis. Apalagi selama ini mendiang diketahui merantau sudah cukup lama.

Ketua RT setempat, Saepudin, 63, menuturkan sepengetahuannya, mendiang pergi merantau sejak 12 tahun lalu. Namun pihak keluarga baru mengetahui mendiang Andini berada di Surabaya pada dua bulan lalu.

"Awal pergi merantau, pihak keluarga tak mengetahuinya. Baru tahu setelah almarhumah menelpon dua bulan lalu. Almarhumah mengaku berada di Surabaya. Katanya rindu keluarga, ingin pulang," kata Saepudin kepada wartawan.

Saepudin mengaku mengetahui kabar meninggal dunianya Andini dari warga setempat pada Kamis (5/10). Mendapati kabar itu, Saepudin pun mendatangi rumah orang tua Andini.

"Informasi yang saya terima, katanya dianiaya pacarnya. Pelakunya juga katanya anak anggota DPR RI," ucap Saepudin.

Saepudin menuturkan keluarga mendiang Andini terbilang kurang bergaul dengan masyarakat. Pasalnya, tempat tinggal mereka relatif cukup jauh dengan permukiman warga.

Saepudin hanya mengetahui mendiang merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Almarhum pun diketahui sudah memiliki anak yang selama ini tinggal bersama orangtuanya di Sukabumi.

 "Keluarga almarhumah tinggal di daerah yang agak terpencil. Jadi memang kurang bergaul dengan masyarakat," pungkasnya.

Tidak banyak keterangan yang bisa diperoleh dari keluarga mendiang. Namun melalui kuasa hukumnya, pihak keluarga meminta waktu karena saat ini mereka sedang berduka.

"Kami mohon maaf untuk sementara ini pihak keluarga belum bisa dimintai keterangan karena sedang berduka. Untuk sementara kalau mau minta keterangan bisa kepada saya sebagai kuasa hukum," kata Dimas Yemahura kepada wartawan.

Dimas menegaskan perbuatan pelaku tak manusiawi. Ia pun akan terus mengawal proses hukum pelaku dan meminta agar pihak kepolisian tidak pandang bulu menghukum pelaku.

"Kami akan kawal kasus ini sampai pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan yang tak manusiawi. Kepada pihak kepolisian, kami harap jangan pandang bulu. Siapapun pelakunya, dari kalangan apa, dan latar belakangnya, keadilan harus ditegakkan," pungkasnya.

 

Kronologi kasus penganiayaan

Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur, 31, sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tersangka merupakan kekasih Dini Sera Afrianti, warga Sukabumi, Jawa Barat yang tinggal di Surabaya.

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya mengatakan, kejadian penganiayaan berawal dari cekcok keduanya di tempat hiburan karaoke Blackhole KTV Lenmarc Mall Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Surabaya, Jawa Timur. 

Saat berada di lift tempat karaoke itu, tersangka memukul korban dengan botol minuman keras dan menendangnya.

Korban juga sempat dilindas tersangka dengan menggunakan mobilnya hingga terseret sejauh lebih kurang 5 meter di parkiran Lenmarc Mall. 

Dalam kondisi tidak berdaya dan lemas, tersangka membawanya ke tempat tinggal korban di Apartemen Orchard, Surabaya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, tapi nyawa korban sudah tidak tertolong.

“Atas dengan fakta-fakta penyidikan yang didukung dengan barang bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, yang tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Pasma.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) dan atau pasal 359 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (MGN/Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat