visitaaponce.com

Pengertian Korupsi Jenis, Penyebab dan Dampak

Pengertian Korupsi: Jenis, Penyebab dan Dampak
Ilustrasi(MI)

KASUS korupsi sudah tidak asing lagi di telinga semua lapisan masyarakat. Karena hampir setiap hari disuguhi berita bahkan tindak pidana korupsi yang lekat dengan kebiasaan sehari-hari.

Nah, kata korupsi itu asalnya dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio berarti tindakan merusak atau menghancurkan, kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi merupakan sebuah tindakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. 

Berdasarkan World Bank pada tahun 2000, korupsi memiliki definisi penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan masalah korupsi.

Komponen Korupsi

1. Korupsi adalah suatu perilaku.
2. Ada penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan. 
3. Dilakukan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
4. Melanggar hukum atau menyimpang dari norma dan moral.
5. Terjadi atau dilakukan di lembaga pemerintah atau swasta.

Jenis Korupsi

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan, terdapat delapan jenis korupsi, yakni:

1. Political bribery adalah termasuk kekuasaan di bidang legislatif sebagai badan pembentuk Undang-Undang. Secara politis badan tersebut dikendalikan oleh suatu kepentingan karena dana yang dikeluarkan pada masa pemilihan umum sering berkaitan dengan aktivitas perusahaan tertentu. Para pengusaha berharap anggota yang duduk di parlemen dapat membuat aturan yang menguntungkan mereka.

2. Political kickbacks, yaitu kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem kontrak pekerjaan borongan antara pejabat pelaksana dan pengusaha yang memberi peluang untuk mendatangkan banyak uang bagi pihak-pihak yang bersangkutan.

3. Election fraud adalah korupsi yang berkaitan langsung dengan kecurangan pemilihan umum.

4. Corrupt campaign practice adalah praktek kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara maupun uang Negara oleh calon yang sedang memegang kekuasaan Negara.

5. Discretionary corruption yaitu korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijakan.

6. Illegal corruption ialah korupsi yang dilakukan dengan mengacaukan bahasa hukum atau interpretasi hukum. Tipe korupsi ini rentan dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik itu polisi, jaksa, pengacara, maupun hakim.

7. Ideological corruption ialah perpaduan antara discretionary corruption dan illegal corruption yang dilakukan untuk tujuan kelompok.

8. Mercenary corruption yaitu menyalahgunakan kekuasaan semata-mata untuk kepentingan pribadi.

Penyebab Korupsi

-    Faktor Internal

1. Aspek perilaku individu – perilaku seperti tamak atau rakus, moral yang kurang kuat hingga gaya hidup konsumtif dapat mempengaruhi seseorang untuk melakukan tindakan korupsi.

2. Aspek sosial – lingkungan hidup seseorang dapat memberikan dorongan untuk melakukan hal buruk tersebut.

-    Faktor Eksternal

1. Aspek sikap masyarakat terhadap korupsi – sering kali masyarakat tidak menyadari bahwa yang paling rugi atau korban utama saat adanya korupsi yakni mereka sendiri.

2. Aspek ekonomi – pendapatan yang tidak mencukupi dapat menjadi penyebab seseorang melakukan korupsi.

3. Aspek politis – rantai-rantai penyebab korupsi yang tidak terputus dari seseorang kepada orang lain dapat terbentuk dari aspek ini.

4. Aspek organisasi – kurang adanya keteladanan kepemimpinan, tidak adanya kultur organisasi yang benar, kurang memadainya sistem akuntabilitas yang benar, dan lemahnya sistem pengendalian manajemen dan lemahnya pengawasan menjadi beberapa faktor korupsi terjadi.

Dampak Korupsi

1. Penurunan Produktivitas
2. Lesunya Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi
3. Rendahnya Kualitas Barang dan Jasa Bagi Publik
4. Menurunkan Pendapatan Dari Sektor Pajak
5. Hutang Negara Meningkat

Contoh Korupsi

  • Menyuap pegawai negeri
  • Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya
  • Pegawai negeri menerima suap
  • Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya
  • Menyuap hakim
  • Menyuap advokat
  • Hakim dan advokat menerima suap
  • Hakim menerima suap
  • Advokat menerima suap
  • Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan
  • Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi
  • Pegawai negeri merusakan bukti
  • Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti
  • Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti
  • Pegawai negeri memeras
  • Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain
  • Pemborong membuat curang
  • Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang
  • Rekanan TNI/Polri berbuat curang
  • Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang.(OL-5)


Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat