visitaaponce.com

Jadi Kejahatan Luar Biasa, Ini 30 Jenis Korupsi yang Harus Diketahui

Jadi Kejahatan Luar Biasa, Ini 30 Jenis Korupsi yang Harus Diketahui
Ilustrasi korupsi(MI)

KORUPSI adalah kejahatan luar biasa yang mesti diberantas. Namun, tahukah Anda bahwa Undang-undang telah mengidentifikasi ada 30 jenis korupsi?

Dikutip dari buku Kapita Selekta dan Beban Biaya Sosial Korupsi di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), definisi korupsi telah gamblang dijelaskan di dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tindak pidana korupsi dirumuskan ke dalam 30 jenis yang kemudian dikelompokkan lagi menjadi tujuh tindak pidana korupsi.

Baca juga : Rafael Alun Terima Uang Panas dari Wajib Pajak Bermasalah

Ke-30 jenis korupsi ini sangat beragam, mulai dari korupsi kecil atau petty corruption sampai korupsi kelas kakap atau grand corruption. Berikut adalah daftar 30 jenis tindak pidana korupsi tersebut:

1. Menyuap pegawai negeri;

2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya;

Baca juga : Jual-Beli Jabatan ASN, DPR Minta Sistem Seleksi dan Promosi Diperketat

3. Pegawai negeri menerima suap;

4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya;

5. Menyuap hakim;

Baca juga : KPK Pastikan Terus Telusuri Aset Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah

6. Menyuap advokat;

7. Hakim dan advokat menerima suap;

8. Hakim menerima suap;

Baca juga : KPK Pastikan Kasus Korupsi di PT Taspen Bukan Suap Maupun Gratifikasi

9. Advokat menerima suap;

10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan;

11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi;

Baca juga : KPK Tegaskan Kasus Lukas Enembe Belum Final

12. Pegawai negeri merusakan bukti;

13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti;

14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti;

Baca juga : Bupati Membramo Tengah Dijatuhi Hukuman 13 tahun Penjara

15. Pegawai negeri memeras;

16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain;

17. Pemborong membuat curang;

Baca juga : Jadi Tersangka, Wamenkumham Eddy Hiariej Seharusnya Mundur

18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang;

19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang;

20. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang;

Baca juga : Dituduh Terima US$1 Miliar untuk Tutup Kasus, Firli: Bawanya Gimana?

21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang;

22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain;

23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya;

Baca juga : Pemilik Perusahaan Pajak Rafael Alun Terungkap, Ada Istri Kepala KPP Pratama Kemayoran

24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK;

25. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;

26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan;

Baca juga : Jaksa Tegaskan Duit Haram Dipakai Lukas Enembe untuk Berjudi

27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;

28. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;

29. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu;

Baca juga : KPK Dalami Kedekatan Windy Idol dengan Hasbi Hasan

30. Saksi yang membuka identitas pelapor.

Dari ke-30 jenis korupsi tersebut, diklasifikasikan lagi menjadi tujuh kelompok tindak pidana korupsi, yaitu:  

1. Kerugian Keuangan Negara

Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Pelakunya memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada. Misalnya, seorang pegawai pemerintah melakukan mark up anggaran agar mendapatkan keuntungan dari selisih harga tersebut. Tindakan ini merugikan keuangan negara karena anggaran bisa membengkak dari yang seharusnya.

2. Suap Menyuap

Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara,  penyelenggara negara, hakim, atau advokat dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Suap menyuap bisa terjadi antarpegawai maupun pegawai dengan pihak luar. Suap antarpegawai misalnya dilakukan untuk memudahkan kenaikan pangkat atau jabatan. Sementara suap dengan pihak luar misalnya ketika pihak swasta memberikan suap kepada pegawai pemerintah agar dimenangkan dalam proses tender.

Baca juga : 399 Orang Pengusaha Terjaring KPK

3. Penggelapan dalam Jabatan

Tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, atau melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Contoh penggelapan dalam jabatan, penegak hukum merobek dan menghancurkan barang bukti suap untuk melindungi pemberi suap.

4. Pemerasan

Pegawai negeri atau penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Misalnya, seorang pegawai negeri menyatakan bahwa tarif pengurusan dokumen adalah Rp50 ribu, padahal seharusnya hanya Rp15 ribu atau malah gratis. Pegawai itu memaksa masyarakat untuk membayar di luar ketentuan resmi dengan ancaman dokumen mereka tidak diurus.

5. Perbuatan Curang

Perbuatan curang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Misalnya, pemborong pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang membahayakan keamanan orang atau barang. Contoh lain, kecurangan pada pengadaan barang TNI dan Kepolisian Negara RI yang bisa membahayakan keselamatan negara saat berperang.

Baca juga : Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana Terima Suap Rp400 Juta

6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan        

Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan padahal dia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Misalnya, dalam pengadaan alat tulis kantor seorang pegawai pemerintahan menyertakan perusahaan keluarganya untuk proses tender dan mengupayakan kemenangannya.

7. Gratifikasi        

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Misalnya, seorang pengusaha memberikan hadiah mahal kepada pejabat dengan harapan mendapatkan proyek dari instansi pemerintahan. Jika tidak dilaporkan kepada KPK, maka gratifikasi ini akan dianggap suap.

Setelah mengenal jenis-jenis korupsi tersebut, kita harus melakukan berbagai langkah untuk mencegah agar tidak melakukan perbuatan buruk tersebut. Caranya adalah dengan memperkuat nilai-nilai integritas di dalam diri kita.

Demikian informasi mengenai 30 jenis tindak pidana korupsi yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat