visitaaponce.com

399 Orang Pengusaha Terjaring KPK

399 Orang Pengusaha Terjaring KPK
Ipi Maryati Kuding mengungkapkan KPK telah menangkap 399 pelaku usaha yang terlibat korupsi.(MI/Denny)

SEDIKITNYA 399 pelaku usaha terlibat praktek korupsi dan terjaring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang periode 2004-2023. Guna menanggulani masalah itu, Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor melantik kepengurusan Komite Advokasi Daerah (KAD) Kalsel periode 2023-2027.

"Sektor bisnis ini merupakan sektor strategis. Dalam menjalankan bisnis seringkali pelaku usaha dihadapkan pada masalah dan tidak jarang mereka terpaksa melalukan penyuapan, gratifikasi untuk memperlancar bisnisnya. KPK mencatat sepanjang periode 2004-2023 ada 399 pelaku usaha terjerat korupsi," ungkap Ipi Maryati Kuding, Ketua Satgas Anti Korupsi Badan Usaha KPK, di sela-sela kegiatan Pengukuhan dan Pelantikan Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Kalsel, periode 2023-2027, di Banjarmasin, Rabu (13/9).

Ipi mengatakan sektor yang rawan praktek korupsi adalah pengadaan barang dan jasa, serta perizinan. Modus terbanyak praktik korupsi sektor swasta dan institusi pemerintah adalah suap dan gratifikasi. "KPK terus mendorong upaya pencegakan korupsi sektor swasta dengan menginisiasi pembentukan KAD di seluruh provinsi di Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Bea Cukai Semarang Musnahkan 2,2 juta Batang Rokok Ilegal

Ipi mengapresiasi pembentukan KAD di Kalsel. Di mana komite ini berfungsi sebagai forum komunikasi dan advokasi antara regulator dan pelaku usaha. Saat ini sudah terbentuk KAD di 31 provinsi, termasuk Kalsel.

Ketua KAD Kalsel yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalsel, Shinta Laksmi Dewi mengatakan KAD adalah wadah dialog publik bersifat private untuk memecah masalah bersama antara regularor dan dunia usaha, mencegah korupsi sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing daerah, pelaku usaha serta pemulihan ekonomi di daerah dan nasional.

Baca juga: Guru SMPN 2 Pangandaran Diduga Jual 26 Komputer Sekolah Demi Judi Online

"Tugas KAD antara lain memberikan fasilitasi komunikasi publik dan dunia usaha, mendiskusikan masalah dan isu strategis, merekomendasi penyelesaian masalah serta sosialisasi kebijakan pemerintah terkait anti korupsi kepada masyarakat," ujarnya.

Pembentukan KAD, kata Sahbirin Noor, diharapkan dapat memperkuat komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dalam proses bisnis berintegritas di Kalsel. "Melalui perdekatan kolaboratif dan partisipatif, guna mengantisipasi bahaya laten bahaya korupsi di daerah. Cukup banyak kepala daerah, pejabat SKPD, eselon, bahkan pegawai biasa yang terlibat prakrek korupsi," ungkapnya. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat