visitaaponce.com

Sah, Revisi KUHP Resmi Menjadi UU

Sah, Revisi KUHP Resmi Menjadi UU
Pengesahan RUU KUHP menjadi Undang-Undang di DPR RI.(Youtube)

REVISI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru saja disahkan. Akhirnya, Indonesia tidak lagi menggunakan rujukan hukum pidana peninggalan kolonial. 

"Apakah setiap fraksi sepakat revisi KUHP dapat disetujui menjadi UU?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

"Setuju," jawab seluruh peserta sidang yang diikuti suara ketukan palu pengesahan. 

Baca juga : Peluang Mediasi Penal dan Restorative Justice dalam pidana Medis di RUU KUHP

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyampaikan proses pembahasan revisi KUHP. Menurut dia, revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna. 

Namun, keinginan tersebut harus ditunda. Penundaan disampaikan melalui Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: M.AH.PR.05.01-38 tanggal 26 September 2019.

"Pemerintah meminta penunandaan dalam rangka untuk diskusi dan sosialisasi kembali dengan masyarakat," kata Bambang.

Baca juga : RUU TPKS Disahkan, Pekerjaan Rumah Belum Usai

Akibat penundaan di ujung periode 2014-2019, pemerintah dan DPR pun sepakat revisi KUHP ditetapkan sebagai cary over. Selanjutnya, Komisi III DPR menggelar rapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menentukan mekanisme pembahasan revisi KUHP yang bersifat cary over pada 7 September 2020.

Seiring berjalannya waktu, revisi KUHP masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Komisi III pun menyatakan kesiapan melanjutkan pembahasan.

"Pada 13 Juni 2022, Komisi III mengirimkan surat ke pimpinan DPR untuk mengirimkan surat ke Presiden untuk menyelesaikan RUU cary over tersebut," ungkap dia.

Baca juga : Penuhi Tuntutan Apdesi, DPR RI akan Perjuangkan Revisi UU Desa

Pembahasan pun dimulai pada 6 Juli 2022. Pemerintah melaporkan hasil sosialisasi dan menyerahkan draf revisi KUHP yang telah melalui proses penyempurnaan.

Penyampaian hasil sosialisasi dilakukan dalam beberapa kali pertemuan. Yakni, 6 Juli, 3 Oktober, dan 9 November 2022. 

Adapun isu yang adalah hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, penghinaan terhadap pemerintahan dan lembaga negara, contemp of court, kesusilaan, dan tindak pidana khusus.

Baca juga : Butuh Kontrol atas Penyalahgunaan Kekuasaan Presiden di Pilpres

Bambang menyampaikan seluruh fraksi sudah menyampaikan pendapatnya terkait isu krusial tersebut. Pandangan disampaikan melalui daftar inventaris masalah (DIM). 

Berbagai DIM dan aspirasi masyarakat pun sudah ditindaklanjuti dalam pembahasan terbuka dan penuh kehati-hatian. Beberapa isu krusial sudah dilakukan penyesuaian substansi dan redaksional, penambahan penjelasan, hingga penghapusan sejumlah pasal. 

"Sehingga pada 24 November 2022 Komisi III telah bersepakat dan menyetujui agar revisi KUHP agar dapat dilaporkan dalam rapat paripurna kali ini agar mendapat persetujuan. Jadi draf akhir adalah draf 24 November 2022," ujar dia. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat