Pakar Hukum Ajak Masyarakat Pahami Norma dan Ide Dasar KUHP Baru
![Pakar Hukum Ajak Masyarakat Pahami Norma dan Ide Dasar KUHP Baru](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/aae6955b77f223119455324805edbcd4.jpeg)
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kembali menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 kemarin.
Kemenkominfo melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen) IKP menggelar kegiatan “Sosialisasi KUHP” di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia. Salah satunya, bekerja sama dengan Universitas Internasional Batam untuk meningkatkan pemahaman guna memperoleh dukungan publik yang lebih luas.
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan, yang diwakili oleh Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Filmon Leonard Warouw, dalam sambutannya mengatakan jika pembaruan sistem hukum nasional atau KUHP, dilaksanakan secara terbuka serta melibatkan berbagai macam pihak, praktisi, akademisi, ahli, mahasiswa, LSM, dan masyarakat tentunya.
"Pembaruan ini bertujuan untuk dekolonialisasi, harmonisasi, serta untuk menyesuaikan kondisi zaman dan dinamika di masyarakat," ungkapnya, dalam acara sosialisasi yang juga dilangsungkan secara daring, Kamis (8/12).
Ia mengungkapkan masih banyak disinformasi tentang KUHP, untuk itu kita perlu tahu lebih jauh dan beradaptasi serta memahami tentang esensi dari KUHP yang baru ini.
Sebelumnya acara telah dibuka oleh sambutan dari Rektor Universitas Internasional Batam, Iskandar Itan, yang menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah berusaha untuk menjelaskan perihal KUHP yang telah disahkan. Walaupun sudah menyerap banyak aspirasi, namun dalam pengesahannya tentu tidak terlepas dari berbagai kritik.
"Namun kita harus bersyukur bahwa saat ini pada akhirnya kita telah memiliki KUHP baru milik sendiri, dan kalau memang perlu ada yang diperbaiki mari kita sama-sama jelaskan dan sama-sama memperbaikinya," jelasnya.
Mengawali sesi sosialisasi, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Benny Riyanto, mengatakan jika disahkannya KUHP ini merupakan momentum besar bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena telah berhasil mengganti produk hukum kolonial menjadi produk hukum monumental asli bangsa Indonesia.
“RUU KUHP memang telah disahkan, namun dalam KUHP itu sendiri memiliki proses transisi atau aturan peralihan. Maka, masa transisi ini harus dijalani terlebih dahulu kurang lebih selama tiga tahun. Harapannya, selama tiga tahun ini cukup untuk pembentuk undang-undang baik DPR dan pemerintah dapat menyiapkan agar KUHP kita dapat dilaksanakan secara keseluruhan, serta dapat menyosialisasikannya kepada masyarakat luas,” jelas Benny.
Menurutnya, sosialisasi ke masyarakat penting dilakukan dalam masa tiga tahun transisi ini. Namun, proses tersebut disampaikan Benny tidaklah mudah, karena membutuhkan kerja keras dari para penegak hukum maupun para dosen, khususnya yang mengajar hukum pidana.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Ampuan Situmeang mengungkapkan pada Pasal 2 KUHP dijelaskan bahwa hukum yang hidup di dalam masyarakat berkaitan dengan hukum yang tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
“Ini merupakan satu hal yang menjadi kontroversial, tetapi inilah demokrasi. Yang perlu disosialisasikan adalah bahwa hukum yang hidup di masyarakat dan diatur dalam KUHP, masih akan diatur dalam peraturan daerah. Dan peraturan daerah ini adalah cara untuk menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat itu sendiri,” kata Ampuan.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan," imbuhnya. .
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Pujiyono, mengatakan satu hal yang harus dipahami terlebih dahulu bahwa di dalam hukum intinya ada norma dan value. Norma terbentuk karena ada ide dasar value yang mendasari.
“Bagaimana dengan eksistensi KUHP kita? Sebagaimana kita ketahui bersama, KUHP merupakan produk peninggalan kolonial, yang tentunya dari basic idenya tentu berbeda dengan basic ide yang dihayati, digunakan di dalam konteks kehidupan bermasyarakat di Indonesia,” jelasnya.
Sosialisasi KUHP yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh sekitar 300 peserta daring dan luring. Harapannya, sosialisasi ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait penyesuaian RUU KUHP kepada elemen-elemen publik. (M-3)
Terkini Lainnya
Pemerintahan Prabowo Diminta Perkuat Peran DPD
Baleg DPR Bantah Ada Jalur Khusus dalam Pembahasan RUU
Kinerja Legislasi DPR Dinilai Mengecewakan
Formappi: Revisi UU MK Ekspresi Ketidaknyamanan DPR RI
DPR Belum Optimal Jalankan Fungsi Legislasi
Mayoritas Aktor Politik di Indonesia tidak Mengamalkan Cita-Cita Pendiri Bangsa
Praktisi Hukum Sebut Kasus Harun Masiku Jadi Kasus Musiman Politik
Soal Uang Rp1,3 Miliar ke Firli, KPK: Masih Terkait Perkara di Polda Metro
Menko Polhukam: Implementasi Pidana Bersyarat Bisa Jadi Solusi Over Kapasitas Lapas
Kemenko Polhukam Dorong Pidana Bersyarat, Putusan Penjara di Bawah 1 Tahun Diganti Kerja Sosial
UU KUHP Atur Pidana Mati Sebagai Pidana Bersifat Khusus
10 Saksi Kasus Panji Gumilang Diperiksa Mulai Besok
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap