Pemerintahan Prabowo Diminta Perkuat Peran DPD
![Pemerintahan Prabowo Diminta Perkuat Peran DPD](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/f8128ea00deba48135182ec9e5646fd8.jpg)
WAKIL Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma, mendorong penguatan fungsi dan wewenang kelembagaan DPD di masa pemerintahan mendatang. Menurutnya, era di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto sudah semestinya memperkuat keberadaan DPD sebagai mitra pemerintah, terutama dalam menyikapi beragam dinamika dan persoalan yang berkembang di daerah.
Fakta hukum dan sosiologi menunjukkan revisi UU MD3 di era Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya UU Nomor 17 Tahun 2014, mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD secara kelembagaan. Hal ini berdampak pada kurangnya sinergitas DPD dengan pemerintah.
“Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI. Alhasil tidak dapat dipungkiri bahwa pada era Jokowi, kurang ada sinergitas antara DPD dan pemerintah. Perhatian kepada peran dan fungsi DPD seolah dipandang sebelah mata, argumentasi dan saran-saran DPD, terutama terkait perhatian pada perlindungan hak-hak masyarakat di daerah pun tak begitu diperhatikan pemerintah,” ungkapnya, Rabu (29/5)
Baca juga : Istri Habib Luthfi Meninggal, Ribuan Pelayat Penuhi Rumah Duka
Sedangkan pada masa presiden Susilo Bambang Yudoyono UU Nomor 27 Tahun 2008 tentang MD3, masih memberi peran maksimal kepada DPD sebagai lembaga dalam konteks bilameral, berposisi linear dengan DPR. Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 akhirnya mengembalikan kewenangan DPD terkait kewenangan legislasinya. Namun dalam pelaksanaanya, putusan MK seolah tidak bisa dieksekusi secara benar dan tegas.
“Berkaca dari pengalaman kurangnya eksistensi DPD di masa lalu ini, saya berharap pada era Probowo kelak akan ada sinergitas antara pemerintah dan DPD, terutama dalam menyikapi dinamika yang timbul di daerah. Sehingga aspirasi-aspirasi masyarakat melalui DPD kepada pemerintah, tidak hanya didiamkan dalam berkas-berkas laporan semata, melainkan dapat dijadikan pertimbangan bagi pengambilan kebijakan pemerintah,” ucapnya.
Dengan demikian sambungnya harus ada penguatan kewenangan dan fungsi DPD melalui amandemen UUD 1945 terutama ditekankan pada fungsi legislasi dan budgeting yang terkait daerah. Sesuai amanat Konstitusi Pasal 22 C ayat (4) jo. Pasal 19 ayat (2), maka pengaturan mengenai DPD RI dan juga DPR RI, harus dibuat dalam UU terpisah, yang sifatnya lex specialis.
Dia juga menekankan posisi DPD hadir bersama daerah dan memberikan dukungan serta masukan terkait aspirasi daerah, sehingga bukan sebagai oposisi. Selain itu perlunya penataan tata kelola secara internal dalam kelembagaan DPD agar pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang juga berjalan maksimal.
“Secara internal, juga perlu melakukan penataan manajemen kepemimpinan. Mengingat kurangnya fungsi DPD RI di masa Jokowi, maka harapannya, misalnya ketua DPD RI periode 2024-2029 harus memiliki visi kelembagaan dan penguatan kelembagaan bukan sebaliknya ingin membubarkan DPD RI atau ingin menggabungkan DPD RI dengan DPR RI dalam satu kamar. Dengan cara ini, DPD RI akan kembali menemukan marwahnya sebagai lembaga yang setara dengan lembaga lainnya di tubuh MPR RI,” tukasnya. (Z-6)
Terkini Lainnya
Presiden Jokowi Beri Lampu Ijo Revisi UU Kementerian
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Indef: Anggaran Makan Bergizi Gratis Bebani APBN
Pengamat: Sektor Properti di Era Pemerintahan Baru Diprediksi Membaik
Gerindra Tepis Isu Prabowo Tawarkan Anies Baswedan Masuk Kabinet
Pilgub Jawa Tengah masih Saling Bidik
Bamsoet Ungkap Rancangan UU MPR Sudah Disiapkan sebagai Pemisah UU MD3
PKS Usul Revisi UU MD3
Komisi II: Revisi UU Pemilu Wajib Segera Dilaksanakan
Pengamat: Revisi UU MD3 Sulit Bergulir
Revisi UU MD3 untuk Fasilitasi Kepentingan Pihak Tertentu
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap