visitaaponce.com

Revisi UU MD3 untuk Fasilitasi Kepentingan Pihak Tertentu

Revisi UU MD3 untuk Fasilitasi Kepentingan Pihak Tertentu
Ilustrasi(MI/M Irfan)

REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024. Hal tersebut terungkap dari laman dpr.go.id/uu/prolegnas.

Revisi tersebut didaftarkan per Selasa (2/4). Pengusul yang tercatat ialah DPR RI.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah menerangkan revisi itu direncanakan untuk memenuhi kepentingan tertentu.

Baca juga : Soal Revisi UU MD3, Puan Maharani Tegaskan Pemenang Pileg Berhak Jadi Ketua DPR

“Yang paling menginginkan perubahan posisi ketua DPR mestinya. Selain mengincar, ya mungkin untuk bargain,” ungkap Luluk kepada Media Indonesia, Selasa (9/4).

Adapun, Ketua DPR Puan Maharani juga merespons soal wacana revisi undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3). Puan mengatakan pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak menjadi ketua DPR.

"Pemenang pemilu adalah yang seharusnya kemudian nanti berhak menjadi ketua DPR," kata Puan. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat