visitaaponce.com

DPR Belum Optimal Jalankan Fungsi Legislasi

DPR Belum Optimal Jalankan Fungsi Legislasi
Suasana ruangan sidang paripurna DPR(MI / Susanto)

FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) memberikan evaluasi terhadap kinerja DPR untuk masa sidang IV tahun sidang 2023-2024. Dalam kajiannya, Formappi menjelaskan DPR sama sekali tidak membuat kemajuan apa pun dalam pelaksanaan fungsi legislasinya.

Peneliti Formappi Bidang Anggaran Yohanes Taryono menyebut ketidakseriusan DPR tersebut terbaca dari minimnya dinamika pelaksanaan fungsi legislasi semenjak masa sidang IV dibuka.

“Pembicaraan yang substansi mengenai legislasi nampaknya tenggelam dengan isu pemilu. Apalagi DPR tampak tak berusaha untuk melibatkan publik dalam proses pembahasan beberapa RUU,” ucap Taryono dalam konferensi pers ‘Menjelang Akhir Periode, (Kinerja) DPR Masih Seperti Awal Periode’ di kantor Formappi Jakarta Timur, Senin (13/5).

Baca juga : RUU Masyarakat Hukum Adat Mandek

Menurut Taryono, satu-satunya momen penting pelaksanaan fungsi legislasi DPR ialah yang terjadi pada 25 Maret 2024, yakni persetujuan tingkat 1 terhadap Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang dibahas di Komis VIII DPR RI.

“Dengan waktu pengambilan tingkat 1 pada 25 Maret, seharusnya pada paripurna 28 Maret, RUU KIA sudah bisa disahkan di rapat paripurna. Sayangnya DPR tak ingin mengesahkan RUU KIA itu untuk jadi UU,” kata dia.

Selain itu, kinerja legislasi masa sidang IV terdapat dua RUU yang berhasil disahkan DPR pada masa sidang IV, yaitu revisi UU Desa dan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca juga : Penundaan Pembahasan RUU Bahasa Derah dinilai Tepat

Namun, baik RUU Desa maupun RUU DKJ, sama-sama dibahas secara terburu-buru oleh DPR. Revisi UU Desa mengulangi kebiasaan DPR merevisi sebuah regulasi tanpa evaluasi dan kajian mendalam atas pelaksanaan UU desa sebelumnya.

“Revisi sekadar untuk menyenangkan kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang untuk satu periode dengan anggaran desa yang akan bertambah. Revisi ini hanya menyasar pada aparat desa. Bukan kepada masyarakat desa,” tegas Taryono.

“RUU DKJ juga nampak tak cukup matang didiskusikan. Bagaimana Jakarta baru yang bukan lagi ibukota negara didesain untuk kepentingan tertentu belum cukup tergambar jelas pada UU DKJ ini,” tambahnya.

DPR dan pemerintah tampaknya fokus pada kawasan aglomerasi yang semula disiapkan untuk dipimpin oleh wakil presiden. Namun, diubah menjadi kewenangan presiden untuk menunjuk ketuanya.

“Lagi-lagi bagaimana kewenangan warga Jakarta dalam dunia baru DKJ tidak terlalu mendapatkan tempat dalam pengaturan UU DKJ tersebut,” pungkasnya. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat