Penundaan Pembahasan RUU Bahasa Derah dinilai Tepat
AKADEMISI Sastra Jawa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) Widhyasmaramurti menjelaskan bahwa penundaan terkait pembahasan RUU Bahasa Daerah oleh DPR dan Pemerintah dinilai sudah tepat. Menurutnya, pembahasan RUU Bahasa Daerah harus dikaji secara saksama dengan melibatkan berbagai pihak terutama masyarakat penutur bahasa daerah.
“RUU Bahasa Daerah merupakan bagian dari prolegnas perubahan kedua tahun 2023, tentunya proses RUU ini tidak akan berhenti begitu saja. Melalui penundaan pembahasan ini, bukan berarti berhenti tapi kita berharap bisa mendapatkan hasil yang nantinya jauh lebih baik dan maksimal,” ujarnya saat dihubungi Media Indonesia pada Rabu (3/4) di Jakarta.
Menurut Widhya, keterlibatan berbagai pihak secara konferensif sangat diperlukan dalam pembahasan RUU Bahasa Daerah. Dalam hal ini, pemerintah perlu untuk membuat dan melibatkan anggota masyarakat mulai dari para guru bahasa daerah, para tokoh masyarakat adat hingga para ibu rumah tangga sebagai penutur bahasa daerah.
Baca juga : DPR RI Tetapkan Keanggotaan Pansus RUU Paten
“Pada dasarnya, saat anak masuk sekolah, mereka pasti akan bisa berbahasa Indonesia sehingga penguatan Bahasa Daerah akan lebih baik jika dilakukan melalui konteks keluarga dan masyarakat, sehingga bahasa Daerah dapat menjadi bahasa ibu dan bahasa utama baru kemudian diikuti oleh bahasa Indonesia,” ujarnya.
Menurut Widhya, pada dasarnya pelaksanaan pelestarian bahasa daerah di tengah masyarakat merupakan pekerjaan utama bagi pemerintah daerah sesuai dengan amanat dalam UU No. 23 tahun 2014, sehingga sembari menunggu aturan RUU Bahasa Daerah sudah semestinya aksi pelestarian daerah diperhatikan oleh berbagai daerah.
“Sejauh ini saya yakin setiap pemerintah daerah ada yang berusaha untuk melestarikan dengan semaksimal mungkin, tapi ada juga yang pemerintah daerah seadanya dalam pelestarian dan tidak ada inovasi untuk mendukung proses pelestarian bahasa daerahnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Widhya mengatakan bahwa saat ini pelestarian bahasa daerah masih menghadapi tantangan yang besar secara eksternal dan internal salah satunya ialah terkait pendanaan yang terbatas. Dalam hal ini, merujuk pada isi RUU Bahasa Daerah, Widhya menekankan adanya evaluasi dan tolak ukur dalam menjalankan program yang nantinya akan diterapkan bila RUU disahkan.
“Proses pendanaan pelestarian ini masih sangat minim sedangkan para guru dan penurut yang melestarikan juga butuh untuk pengembangan materi dan kapasitas. Lalu mantinya, harus dipikirkan bagaimana proses pelestarian itu agar bisa berjalan pada jalurnya melalui berbagai program jangka pendek dan panjang sehingga perlu adanya evaluasi,” ujarnya. (Z-8)
Terkini Lainnya
Bahasa Bali Terancam Punah, Generasi Z Diminta Gunakan dalam Keseharian
5 Warisan Budaya Komering Resmi Tercatat dan Diakui Negara
Buku Pengantar Linguistik Nariq Edang, Ikhtiar Revitalisasi Bahasa Daerah di Lembata
Sejumlah Upaya untuk Melindungi Bahasa Daerah
Bahasa Betawi Hampir Punah, Ini Upaya untuk Mencegahnya
Gen Z Sering Pakai Bahasa Inggris, Ini Plus Minusnya
Soal Judi Online, Ketua DPR RI Puan Maharani: Jika Ada Sebutkan Namanya
Pengembangan Produk Pariwisata Berkelanjutan Harus Konsisten Dilakukan
Komisi XI Rekomendasikan PMN ke Pelni Ditambah Jadi Rp1,5 Triliun
Nilai Transaksi Dua Anggota DPR dan 58 Karyawan Diduga Bermain Judi Online Mencapai Rp1,9 Miliar
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap