Molor 3 Bulan, RUU KIA Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang
![Molor 3 Bulan, RUU KIA Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/19a58ae03cb82f26bdb0737a44f06575.jpg)
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) menjadi undang-undang (UU) pada pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (4/6). RUU tersebut sudah dinyatakan bakal dibawa ke rapat paripurna pada 25 Maret 2024.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).
Sebanyak sembilan fraksi di DPR kompak menyetujui hasil pembahasan RUU KIA. Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan sejumlah catatan.
Baca juga : RUU KIA Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Menjadi Undang-Undang
Terdapat sejumlah poin penting dalam pembahasan RUU KIA. Yakni, perubahan judul yang awalnya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
RUU KIA juga mengatur masa cuti bagi suami yang mendampingi istrinya melahirkan serta keguguran. Masa cuti bagi perempuan pekerja yang hamil dan melahirkan juga diperpanjang, serta berhak mendapatkan upah.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR bersama pemerintah menyepakati RUU KIA dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU KIA.
Baca juga : Makna dan Tantangan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyambut kesepakatan itu.
"Atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang berkontribusi terhadap penyelesaian pembahasan RUU hingga hari ini," ucap Bintang di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Maret 2024. (P-5)
Terkini Lainnya
Pemkot Denpasar Dukung RSIA Turunkan Kematian Ibu dan Anak
Adele Memanjakan Penggemar Muda di Residensi Las Vegas
Pengesahan UU KIA, Ini Respons Pakar Keluarga IPB University
Amankah Menyusui Jika Ada Darah Dalam ASI? Simak Penjelasannya
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Puan: Untuk Indonesia Emas 2045
Revisi RUU MK, DPR RI Fokus ke RAPBN 2025
PKB belum Tentukan Sikap soal RUU MK
DPR Segera Kirim Revisi UU Kementerian, TNI, dan Polri ke Pemerintah
Revisi UU Kementerian Membiarkan Presiden Leluasa Gunakan Kekuasaan
Baleg DPR Segera Paripurnakan Beleid RUU Kementerian Negara
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap