visitaaponce.com

KUHP Baru Jadi Ancaman Serius Bagi Akademisi Kritis

KUHP Baru Jadi Ancaman Serius Bagi Akademisi Kritis
Dua aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Jeritan Rakyat (Ajra) berunjuk rasa mengecam ketertutupan pemerintah dan DPR saat melakuk(dok.ant)

KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR pada Selasa, (6/12) masih menuai polemik di tengah masyarakat. KUHP dinilai berpotensi membelenggu kebebasan berpendapat semua kalangan, termasuk akademisi kritis. Akibatnya, sistem demokrasi di Indonesia akan semakin mundur.

KedaiKOPI melakukan riset untuk menemukan strategi baru guna mendorong partisipasi masyarakat sipil yang lebih bermakna sejak 2021. Riset kualitatif dilakukan dengan mengundang tiga elemen aktivis muda, jurnalis, dan pimpinan beberapa organisasi masyarakat sipil di Indonesia untuk mengikuti focus group discussion (FGD).

Berdasarkan studi tersebut, terdapat beberapa hal yang bisa diinisiasi bersama untuk membangun partisipasi publik yang bermakna. “Saatnya mendorong aktivis muda merasakan pengalaman langsung dalam aktivisme dan partisipasi,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo, dalam keterangannya, Jumat (9/12).

Menurutnya, kemunduran demokrasi sudah terasa dalam lima tahun terakhir. Pencekalan beberapa akademisi kritis, kriminalisasi aktivis yang mengkritik pemerintah, serta berbagai ancaman digital menjadi indikasi kuat kemunduran iklim demokrasi Indonesia.

Untuk itu diperlukan strategi partisipasi yang tidak hanya kreatif. Namun juga bermakna dan politis untuk dapat membuka kembali ruang sipil demi mengarahkan konstitusi ke visi demokrasi yang lebih baik.

Kunto menjelaskan, berdasarkan analisis terhadap pemberitaan media online pada periode 2020-2021, ancaman terhadap penyempitan ruang sipil cenderung meningkat. Sektor yang paling banyak muncul adalah kriminalisasi tambang dan masyarakat.

"Hal tersebut diperparah dengan adanya semacam insinuasi pada aktivis, pelabelan SJW (Social Justice Warrior), yang terkonsnstrasi terhadap berbagai bentuk protes atas situasi-situasi tersebut di media sosial pada banyak isu,” ujar Kunto.

Meski demikian, terdapat peluang kolaborasi antara media dan organisasi masyarakat sipil untuk mengamplifikasi isu-isu terkait kondisi riil penyempitan ruang sipil. “Upaya-upaya partisipasi harus benar-benar diarahkan untuk orientasi publik, tidak hanya reaktif tapi juga kontinual dan menghindari terjebak pada aktivisme yang berorientasi administrasi dan sekadar normative,” imbuhnya.

Pegiat HAM Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Asfinawati, menilai bahwa pembatasan kebebasan publik saat ini tidak ada bedanya dengan masa Orde Baru (Orba). Selain aktivis dan akademisi, jurnalis pun sekarang terancam dengan disahkannya KUHP.

"Zaman Orba dan sekarang tak ada bedanya. Aksi buruh, selama Pak Jokowi jadi presiden hanya sekali boleh di depan istana. Sekarang selalu di patung kuda, seperti kembali ke masa Orba. Jurnalis pun sekarang terancam, akibat disahkannya KUHP. Karena tiga tahun lagi ada pasal pidana untuk jurnalis setelah KUHP disahkan," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Keadilan Iklim Pantoro Kuswardono, menyebut bahwa masalah penyempitan ruang sipil juga akan berdampak pada isu lingkungan. Para aktivis dan akademisi yang selama ini mengawal isu lingkungan kini kian terancam adanya KUHP.

"Masalah penyempitan ruang sipil berdampak erat pada isu lingkungan. Sejauh sistem yang dibangun pemerintahan yang terserah apa adanya, maka upaya kami untuk mengawal isu lingkungan tidak akan jalan,” tutupnya. (OL-13)

Baca Juga: Pakar Hukum Ajak Masyarakat Pahami Norma dan Ide Dasar KUHP ...

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat