visitaaponce.com

Bantah Tuntutan JPU, Terdakwa Jelaskan Penyebab Kelangkaan Migor

Bantah Tuntutan JPU,  Terdakwa Jelaskan Penyebab Kelangkaan Migor
Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (kiri)(Antara)

TERDAKWA pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, membantah tuntutan yang disusun tim jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Dalam nota pembelaan (pleidoi), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group) Master Parulian Tumagor menepis tuntutan jaksa yang menyebut ia telah menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.

Master berkhilah, kelangkaan minyak goreng disebabkan adanya kebijakan kontrol harga (price control), dalam hal ini harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

"Jika jernih dan melepas egoisme, penuntut umum bisa melihat fakta penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng adalah kebijakan kontrol, price control policy yang tidak didukung dengan ekosistem yang baik, itulah yang menyebabkan kelangkaan," kata Master.

Master menjelaskan, sebelum ada HET, minyak goreng masih ada di pasaran, meski harganya cukup tinggi mengikuti harga fluktuatif dunia. Namun, setelah terbit aturan HET, kata Master, semua produk minyak goreng hilang di pasaran.

"Setelah kebijakan HET dicabut, seketika itu produk minyak goreng kembali ada di pasaran," ujarnya.

Menurut Master, tidak ada lembaga negara yang bisa mengontrol distribusi minyak goreng laiknya bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertamina. 

"Negara tidak mengontrol minyak goreng dari hulu, tidak ada perusahaan milik negara yang memproduksi dan memastikan distribusi minyak goreng seperti Pertamina, seperti yang disampaikan saksi Rizal Mallarangeng," imbuhnya.

Terdakwa lainnya, eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemenda Indrasari Wisnu Wardana menyebut tuntutan yang disampaikan jaksa keliru dan tidak sesuai fakta-fakta terungkap di persidangan. Sebab, ia menilak banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan ke dalam tuntutan tim jaksa. 

"Karena pelanggaran terhadap fakta persidangan bukan hanya sebagai pembunuhan karakter tetapi juga sebuah pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Master, Juniver Girsang mengatakan, JPU sangat memaksakan agar mengembalikan pertanggung jawaban atas hilangnya migor curah dan kemasan sederhana di pasar kepada para terdakwa.

"Penuntut umum dengan nafsu berlebihan menuntut terdakwa Master Parulian Tumanggor, yang begitu banyak dikatakan sebagai komplotan mafia migor," kata Juniver.

Juniver juga menyinggung soal bukti yang tidak disita Kejagung sebab bisa meruntuhkan fakta yang sebenarnya. 

"Sebuah perkara yang diawali dari rumah saksi Indrasari Wisnu Wardana di Tangerang Selatan, yang diduga menerima uang yang ditempatkan dalam 5 kantong minyak goreng kemasan merek Sania. Kantong tersebut tidak pernah disita penyidik Kejagung, karena isinya memang minyak goreng," kata Juniver.

Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman 12 tahun penjara. Master dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya.

Adapun Indrasari dituntut hukuman pidana selama 7 tahun penjara. 

Jaksa juga menuntut Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat untuk menjatuhi Indrasari dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.

JPU mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun). 

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. 

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat