visitaaponce.com

PN Jaksel Pastikan Ferdy Sambo tidak akan Bebas

PN Jaksel Pastikan Ferdy Sambo tidak akan Bebas
Tersangka mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.(dok.ant)

PIHAK Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan mantan Kadivpropam Polri Ferdy Sambo akan tetap dilakukan penahanan. Tersanga pembunuhan berencana itu sudah dijadwalkan perpanjangan masa tahanan sampai kasusnya selesai disidangkan.

Penegasan ini  disampaikan oleh pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat ditemui pada, Selasa (3/1/2023).

Penahanan Ferdy Sambo sendiri diketahui akan habis pada 9 Januari mendatang, namun hingga, Selasa (3/1/2023) pemeriksaan terhadap  Ferdy Sambo belum selesai.

Djuyamto mengatakan bahwa, akan mengajukan perpanjangan waktu penahanan terhadap Ferdy Sambo kepada pihak Pengadilan Tinggi.

"Setelah masa berakhirnya penahanan majelis hakim nanti tanggal 9 Januari di Pengadilan Negeri, nanti pasti majelis hakim melalui ketua Pengadilan Negeri akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2 Dan Ayat 6 tadi tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan," ucap Djuyamto.

Djuyamto menekankan bahwa, Ferdy Sambo tidak akan bebas melalui perpanjangan masa penahanan. Hal tersebut dikarenakan, majelis telah menyusun kalender terkait penahanan Ferdy Sambo.

"Tidak (bebas). Kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ucapnya.

Djuyamto kemudian menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mengajukan perpanjangan terhadap masa penahanan jika proses pemeriksaan Ferdy Sambo belum selesai.

Menurut Djuyamto, hal tersebut dapat mungkin terjadi berdasarkan Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 yang dimana masa penahanan yang dapat diberikan pengadilan adalah 60 hari.

"Jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi. Dasarnya Pasal 29 ayat 1 ayat 2 kemudian di ayat 6 nya itu total masa penahanan yang bisa diberikan pengadilan itu adalah selama 60 hari," ujarnya.

Diketahui bahwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diagendakan akan menjalani sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (3/1). Sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut akan dipimpin oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Dalam perkara ini jaksa telah mendakwa kelima terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat yaitu eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya telah didakwa secara bersama-sama merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Peristiwa tersebut bermula dari, cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua kepada kepada Ferdy Sambo ketika Putri berada di Magelang pada 7 Juli lalu.

Ferdy Sambo yang hanya mendengar cerita berat sebelah tersebut, kemudian merencanakan niat jahat untuk merenggut nyawa Yosua dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Niat tersebut lantas dilaksanakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya telah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Karena tindakan mereka, jaksa kemudian mendakwa kelimanya dengan ancaman pidana maksimal yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, jaksa juga mendakwa Ferdy Sambo telah melakukan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Atas tindakannya, jaksa mendakwa Sambo telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-13)

Baca Juga: PN Jaksel Bantah Ferdy Sambo akan Bebas pada 9 Januari

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat