visitaaponce.com

DPR Tidak ada Perubahan Penataan Dapil

DPR: Tidak ada Perubahan Penataan Dapil
Ilustrasi(MI/Duta)

WAKIL Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam penataan daerah pemilihan (dapil).

Hal itu diungkapkan Junimart dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI,  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kemendagri, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

"Saya melihat putusan ini, tidak ada perintah. Saya sudah bolak-balik putusan nomor 80 itu tidak ada perintah. Supaya KPU melakukan penataan dapil. Yang diberikan kewenangan pak, bukan perintah. Kita mesti paham semua ini," tegas Junimart dalam rapat, Rabu (11/1/2023).

"Jangan KPU bikin kerja-kerja baru," tambahnya.

Menurut Junimart, putusan perkara nomor 80/PUU-XX/2022 yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tidak ada unsur memerintahkan KPU untuk mengganti penataan dapil yang sudah ada.

"Coba dibaca pak. Coba dibaca deh. Jadi tidak setiap keputusan harus dilakukan, bisa dilakukan bisa tidak. Kecuali diperintahkan," ungkapnya.

Junimat menilai tidak ada perintah dari MK bahwa KPU harus menata dapil.

"Ini tolong jangan bikin kerja-kerja baru. Pikirkan anggaran. Bapak anggarkan 100, Disetujui DIPA cuma 50. Mau jadi masalah ini pak?," tuturnya.

"Jadi jangan bikin kerja-kerja baru pak. Pusing bapak nanti. Anggaran ora ono. Kita juga Komisi II kencang mendesak pemerintah. Tolong pak dipikirkan pak," tandasnya.

Padahal, KPU telah menggodok perumusan penataan dapil. Salah satu rumusannya ialah pengalokasian kursi di Jawa dan luar Jawa dilakukan dengan membagi dua dari 580 jumlah kursi DPR.

Kemudian, mengonversi jumlah penduduk ke kursi secara proporsional dengan menggunakan metode kuota hare dan memberlakukan kebijakan “afirmasi” minimal tiga kursi untuk provinsi yang tidak memenuhi kuota minimal tiga.

Bahkan, untuk menggodok soal penataan daerah pemilihan (dapil) untuk DPR dan DPRD provinsi, KPU memboyong tiga ahli untuk mengkaji putusan MK soal dapil dan kursi DPR dan DPRD tersebut. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat