visitaaponce.com

Menteri PPPA Imbau Publik Figur Korban KDRT Jangan Pernah Tarik Laporan

Menteri PPPA Imbau Publik Figur Korban KDRT Jangan Pernah Tarik Laporan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga(Antara)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Puspayoga meminta publik figur yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan melaporkan kasusnya kepada kepolisian bisa berkomitmen dengan langkah tersebut.

Ia tidak ingin laporan yang sudah dimasukkan kemudian dicabut karena alasan apapun.

"Harapan saya sih berkomitmen, ya. Setelah melaporkan jangan menarik kembali," ujar Bintang di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1).

Menurutnya, ketegasan itu sangat dibutuhkan demi memunculkan efek jera bagi para pelaku KDRT. Jika para korban bungkam atau menarik kembali laporan yang sudah diserahkan, tindak kekerasan berpotensi untuk terus berulang tanpa ada solusi yang jelas.

"Kalau ada kekerasan harus melapor. 'Dare to speak up' seperti apa yang kita sosialisasikan selama ini. Itu yang kita harapkan dari korban. Kita harus memberikan efek jera ke pelaku sehingga kasus tidak akan terus berulang," ucapnya.

Bintang mengungkapkan saat ini pemerintah memiliki Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sebagai payung hukum yang jelas yang mengatur tentang sanksi atas tindakan KDRT.

Para korban juga dipastikan akan memperoleh perlindungan setelah membuat laporan. "Kita sudah punya payung hukum untuk melndungi korban sehingga tidak perlu takut. Lalu, terkait penegakan hukum, komitmen kita adalah memberikan keadilan kepada korban," pungkasnya. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat