visitaaponce.com

Ahli Psikologi Forensik Sebut Baiquni Wibowo Copy CCTV dengan Niat Bantu Teman

Ahli Psikologi Forensik Sebut Baiquni Wibowo Copy CCTV dengan Niat Bantu Teman
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau "obstruction of justice" pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Baiquni Wibowo.(ANTARA)

SAKSI ahli Psikologi Forensik, Nathanael Sumampouw mengatakan bahwa Baiquni Wibowo menyalin rekaman CCTV kompleks Porli, Duren Tiga Jakarta Selatan dengan niat membantu terdakwa lain, Chuck Putranto.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir dengan agenda pemeriksaan ahli terdakwa Baiquni Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/1). 

Baca juga: Biaya Pendidikan Tak Lagi Jadi Beban Dengan KIP-Kuliah

Nathanel sendiri telah melakukan tes profesikologis untuk mendapatkan gambaran mengenai intelegensi dan kepribadian dari Baiquni. Ia juga melakukan tes tes kepribadian ada inventory kepribadian misalnya inventory kepribadian mengenai kepatuhan lalu inventory kepribadian umum. 

Baiquni, kata Nathanel, masi memegang tradisi untuk saling membantu rekan satu angkatan. Oleh karena itu, Baiquni terlibat dan dilibatkan dalam kasus obstruction of justice tewasnya Brigadir J. 

"Jadi, yang meminta pertolongan ini adalah teman satu angkatan (Chuck Putranto) yang kemudian menjadi tradisi dalam satu angkatan seperti layaknya keluarga, yang ternyata temannya itu adalah spri (Staf Pribadi) dari Kadiv Propam Polri saat itu," kata Nathanael. 

Baiquni, menjalankan perintah untuk mengnyalin rekama CCTV tersebut atas dasar permintaan dari seseorang yang dianggaonya sebagai teman. Bukan atas perintah dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. 

"Tindakan itu ya dia melihat seperti teman saya minta tolong dan saya bantu, apalagi permintaan tersebut juga merupakan sesuatu hal yang bisa dikatakan ada dalam kompetensinya dia, dia bisa melakukan, itu bukan sesuatu hal yang sulit bagi dia," sebutnya. 

Memastikan perintah tersebut, Baiquni sempat menanyakan soal permintaan tolong dari Chuck untuk menyalin rekaman CCTV. Chuck pun menjawab bahwa Ia mendapat perintah tersebut dari Sambo. 

"Saya melihat ada suatu trust juga kepada temannya tersebut karena dia sempat kemudian 'nggak apa-apa nih saya melakukan hal ini?'. Ada pertanyaan seperti itu," tutur Nathanael.

"Pertanyaan itu dia ajukan kepada saudara Chuck, spri bapak, kemudian saudara Chuck mengatakan 'enggak apa-apa, ini perintah bapak'. Sehingga kemudian ya dia melakukannya (menyalin rekaman CCTV) kira-kira seperti itu," tandasnya. 

Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, para tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ricard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

JPU telah membacakan tuntutan bagi dua terdakwa kasus tewasnya Brigadir J yaitu Ricky Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer. Kuat, Ricky, dan Putri dituntun hukuman penjara selama delapan tahun oleh JPU. 

Ferdy Sambo dituntut penjara selama seumur hidup oleh JPU dan Richard dituntut hukam penjara selama 12 tahun penjara. 

Adapun tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat