visitaaponce.com

Rancangan PKPU Atur Dapil tidak Berubah Disepakati

Rancangan PKPU Atur Dapil tidak Berubah Disepakati
Gedung Nusantara DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.(MI/MOH IRFAN)

DPR, pemerintah, serta penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang penetapan lokasi daerah pemilihan (dapil).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menerangkan rapat kali ini merupakan rapat lanjutan konsinyasi sebelumnya yang menyepakati bahwa dapil legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak berubah untuk Pemilu 2024.

“Jadi seperti biasa, materinya banyak berkaitan dengan seluruh dapil, baik DPR RI maupun 514 kab-kota, maka, kita selalu melakukan rapat konsinyering, melakukan pendalaman dan sampai pada kesepahaman,” tutur Doli saat memimpin rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Kesekapatan ini tertera dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Rancangan PKPU juga disebut untuk melaksanakan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017, serta Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 tentang Pembentukan Daerah Pemilihan

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menerangkan pihaknya telah melakukan uji publik dapil yang telah disusun KPU pada 31 Januari 2023 silam.

“Bawaslu melakukan pengawasan uji publik daerah pemilihan anggota DPR RI dan DPRD provinsi yang dilakukan oleh KPU pada 31 Januari 2023. Dan secara prinsip Bawaslu menyepakati usulan rancangan dapil yang diuji publikan oleh KPU,” tutur Bagja dalam rapat.

Ketua DKPP, Heddy Lugito juga mengaku telah mencermati rancangan PKPU tersebt. “Bagi DKPP, tinggal pelaksanaannya saja, yang perlu diperhatikan bahwa pada pelaksanaannya semuanya harus memperhatikan pada stabilitas politik nasional agar tidak lahir gonjangan-gonjangan ke depan,” terangnya.

Atas dasar tersebut, Doli mengatakan, DPR, KPU, Kemendagri, Bawaslu, DKPP menyetujui rancangan peraturan KPU tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPR provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU.  

Mereka juga menyepakati peta dapil untuk tiap tingkatan legislatif. Doli lantas mengetuk palu tanda persetujuan forum rapat konsinyasi.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan penyelenggara pemilu tentang substansi putusan MK No 80/PUU-XX/2022. Putusan tersebut membatalkan Lampiran III dan IV UU Pemilu yang memuat penataan dapil DPR RI dan DPRD.  MK juga mengambalikan kewenangan penataan dapil kepada KPU RI.

Namun, KPU menyatakan sudah mematuhi putusan MK tersebut. Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan KPU melaksanakannya sesuai kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan DPR RI, pemerintah, Bawaslu, DKPP. Dapil kemudian ditetapkan melalui PKPU. (P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat