visitaaponce.com

MK Sarankan Revisi UU MK Bahas Usia Pensiun Panitera

MK Sarankan Revisi UU MK Bahas Usia Pensiun Panitera
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.(ANTARA)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali melanjutkan Sidang Perkara Nomor 121/PUU-XX/2022 tentang pengujian materiil Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/2) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, presiden, dan pihak terkait. 

Mewakili DPR-RI dalam sidang tersebut, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menjelaskan MK dan Mahkamah Agung (MA) memiliki perbedaan dalam poses pengisian jabatan panitera, panitera muda, panitera pengganti. Oleh karena itu terdapat perbedaan pengaturan masa pensiun 62 tahun bagi kepaniteraan MK dan 67 tahun bagi kepaniteraan MA. 

Baca juga: Presiden Minta Hormati Keputusan Vonis Ferdy Sambo

"Proses pengisian kepaniteraan pada lembaga kehakiman berasal dari jabatan hakim sesuai UU nomor 3 Tahun 2009 tentang MA," ujar Taufik yang akrab disapa Tobas saat memabacakan keterangan DPR terkait uji materiil UU MK. 

Tobas menuturkan, untuk bisa menjabat sebagai panitera di tingkat MA, kandidat harus memenuhi syarat berpengalangaman minimal 2 tahun sebagai panitera muda MA, atau sebagai ketua atau wakil ketua pengadilan tingkat banding. Calon panitera juga harus memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 1 tahun sebagai hakim tinggi. 

"Untuk dapat diangkat sebagai Panitera Pengganti di tingkat MA seorang calon harus memenuhi syarat berpengelaman sekurang-kurangnya 10 tahun sebagai hakim pengadilan tingkat pertama," terang Tobas. 

Batas usia kepaniteraan MA diatur dalam UU nomor 3 tahun 2009 tentang MA. Ketentuan batas usia pensiun panitera mengikuti ketentuan batas usia penisun ketua atau wakil ketua pengadilan tinggi, hakim pengadilan tinggi, serta hakim pengadilan negeri.

"Dengan demikian maka dapat ditemukan batas usia pensiun unutk jabatan kepaniteraan di lembaga MA yaitu 67 tahun untuk panitera dan panitera muda sebagaimana usia penisun hakim pengadilan tinggi. Dan 65 tahun untuk panitera pengganti sebagaimna usia pensiun hakim pengadilan negeri," jelas Tobas dalam keterangannya. 

Tobas menjelaskan sedangkan pengaturan batas usia pensiun kepaniteraan MK diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 ayat 3 Peraturan Presiden (Perpres) 49 tahun 2012 merupakan jabatan fungsional. Dengan demikian jabatan kepaniteraan pada MK merupakan aparatur negara atau pegawai negeri sipil dan memiliki kedudukan yang sama dengan jabatan fungsional yang sejenis lainnnya. 

"Batas usia pensiun 62 tahun bagi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pada MK telah tepat dan sesuai dengan batas usia penisun bagi panitera, panitera muda, panitera pengganti di pengadilan umum, agama, dan pengadilan tata usaha negara," jelasnya. 

Dalam tanggapannya, Hakim MK Suhartoyo menejelaskan mengacu pada putusan MK nomor 34 tahun 2012 mengamanatkan pembentuk UU untuk segera menyamakan aturan syarat panitera MK dan MA. Hal tersebut unutk menghindari adanya ambiguiutas dasar usia pensiun para panitera di MK. 

"UU MK mengatur usia pensiun 62 tahun untuk panitera, tapi di UU MA tidak pernah diatur usia panitera, panitera muda, maupun panitera pengganti itu berapa. Keteranganya selalu, termasuk putusan MK 34 2013 tidak diatur karena (panitera) dijabat oleh hakim," ujar Suhartoyo. 

Turut menanggapi, Hakim MK Saldi Isra menilai UU MK maupun MA yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman luput membahas hal terkait kepaniteraan. Oleh karena itu dirinya menyarankan agar revisi UU MK yang saat ini sedang direncanakan oleh DPR bisa turut mengatur batas usia pensiun panitera. 

"Oleh karena itu menurut saya, karena kekuasaan kehakiman kita itu ada 2 cabang, MA dan MK, apalagi sekarang UU MK sedang dalam proses revisi, tidak salah juga kalau diperluas tentang poin yang hari ini sedang diperdebatkan di persidangan," ujarnya. 

Menurut Saldi, momemtum revisi UU MK di DPR merupakan kesempatan baik bagi legislatif untuk mendesain ulang keberadaan panitera dan asisten ahli di lembaga kehakiman. Hal tersebut dilakuakn agar peraturan terkait kepaniteraan tidak bermuara ke MK. 

"Jangan dibiarkan soal kepaniteraan ini menjadi hal yang diserahkan kepada eksekutif untuk mengatur karena itu berpotensi membahayakan kemandirian kekuatan kehakiman," ujarnya. 

Perkara Nomor 121/PUU-XX/2022 dimohonkan oleh kedua pemohon yang bertugas sebagai PNS pengadministrasi registrasi perkara dan panitera muda di MK. Keduanya mempersoalkan Pasal 7A ayat (1) UU MK yang mengatur batas usia pensiun panitera di usia 62 tahun. Pemohon menilai ada perbedaan antara MA dan MK terkait pengaturan usia penisun panitera. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat