KY Minta Kewenangan Diperluas, Bisa Awasi Panitera Pengadilan
![KY Minta Kewenangan Diperluas, Bisa Awasi Panitera Pengadilan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/12/6bb9d35d8c42cf63a12b9820a04b5147.jpg)
KOMISI Yudisial (KY) mengusulkan agar pengawasan lembaga tersebut diperluas dalam perubahan Undang-Undang No.18/2011 tentang Perubahan Kedua tentang Undang-Undang No.22/2004 tentang KY. KY ingin tidak hanya mengawasi hakim, tetapi juga jajaran peradilan seperti panitera dan lain-lain. Rencana revisi UU KY saat ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Pengawasan perlu dibuat lebih efektif. Salah satunya, dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung kita tahu titik lemahnya pegawai dan panitera pengganti di pengadilan," ujar Anggota KY yang merupakan Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi dalam rilis Capaian Kinerja KY Tahun 2022 di Kantor KY, Jakarta, Rabu (28/12).
Selain merekomendasikan sanksi dan mengawasi hakim, KY berharap bisa mengawasi panitera pengganti yang erat kaitannya dengan penanganan perkara oleh hakim di pengadilan.
Substansi usulan lain yang diharapkan dapat diakomodir oleh pembuat undang-undang, terang Kadafi, yakni KY dapat memberikan sanksi apabila seorang hakim terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Saat ini, imbuh Kadafi, KY hanya bisa memberikan rekomendasi sanksi pada MA.
"Setidaknya untuk sanksi ringan dan sedang. Sementara untuk sanksi berat berupa pemberhentian tetap mekanismenya melalui majelis kehormatan hakim kami rasa masih layak untuk dipertahankan," imbuhnya.
Baca juga: KY Kantongi Sejumlah Nama Diduga Terlibat Kasus Suap di MA
Terkait reformasi peradilan, Kadafi menjelaskan KY dapat memberi rekomendasi kebijakan bagi perbaikan peradilan agar bersih dan mandiri.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito menambahkan dalam UU KY diatur mengenai penyadapan hakim. Namun, KY tidak punya kewenangan semacam itu, lembaga tersebut perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penyadapan.
"Kita akan mencoba mengusulkan pada DPR bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar penyadadapan yang dilakukan oleh KY mandiri sehingga leluasa. Tidak semua hakim disadap, kalau ada indikasi temuan dugaan korupsi baru dilakukan penyadapan," paparnya.(OL-5)
Terkini Lainnya
MK Maksimalkan Tenggat Waktu Gugatan Pilpres
KPK Dalami Proses Penunjukkan Panitera di MA
Kasus Penikaman Panitera PTUN Palu, Polisi Amankan Satu Tersangka
Pemerintah Sebut tidak Ada Diskriminasi Usia Pensiun Panitera MK dan MA
MK Sarankan Revisi UU MK Bahas Usia Pensiun Panitera
Usai Mengaku Bersalah, Pendiri WikiLeaks Julian Assange pun Bebas
Julian Assange Akhirnya Bebas Usai Tanda Tangan Kesepakatan dengan AS
Penuntut Khusus Menolak Klaim Donald Trump tentang Dokumen Klasifikasi
Julian Assange Akan Hadiri Pengadilan untuk Pembebasan Setelah 14 Tahun Proses Hukum
Interpol Tangkap 219 Orang dalam Operasi Perdagangan Manusia
Polri: Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sangat Sadis
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap