visitaaponce.com

KY Minta Kewenangan Diperluas, Bisa Awasi Panitera Pengadilan

KY Minta Kewenangan Diperluas, Bisa Awasi Panitera Pengadilan
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi (tengah)(MI/Susanto)

KOMISI Yudisial (KY) mengusulkan agar pengawasan lembaga tersebut diperluas dalam perubahan Undang-Undang No.18/2011 tentang Perubahan Kedua tentang Undang-Undang No.22/2004 tentang KY. KY ingin tidak hanya mengawasi hakim, tetapi juga jajaran peradilan seperti panitera dan lain-lain. Rencana revisi UU KY saat ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2023 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Pengawasan perlu dibuat lebih efektif. Salah satunya, dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung kita tahu titik lemahnya pegawai dan panitera pengganti di pengadilan," ujar Anggota KY yang merupakan Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi dalam rilis Capaian Kinerja KY Tahun 2022 di Kantor KY, Jakarta, Rabu (28/12).

Selain merekomendasikan sanksi dan mengawasi hakim, KY berharap bisa mengawasi panitera pengganti yang erat kaitannya dengan penanganan perkara oleh hakim di pengadilan.

Substansi usulan lain yang diharapkan dapat diakomodir oleh pembuat undang-undang, terang Kadafi, yakni KY dapat memberikan sanksi apabila seorang hakim terbukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Saat ini, imbuh Kadafi, KY hanya bisa memberikan rekomendasi sanksi pada MA.

"Setidaknya untuk sanksi ringan dan sedang. Sementara untuk sanksi berat berupa pemberhentian tetap mekanismenya melalui majelis kehormatan hakim kami rasa masih layak untuk dipertahankan," imbuhnya.

Baca juga: KY Kantongi Sejumlah Nama Diduga Terlibat Kasus Suap di MA

Terkait reformasi peradilan, Kadafi menjelaskan KY dapat memberi rekomendasi kebijakan bagi perbaikan peradilan agar bersih dan mandiri.

Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito menambahkan dalam UU KY diatur mengenai penyadapan hakim. Namun, KY tidak punya kewenangan semacam itu, lembaga tersebut perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penyadapan.

"Kita akan mencoba mengusulkan pada DPR bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar penyadadapan yang dilakukan oleh KY mandiri sehingga leluasa. Tidak semua hakim disadap, kalau ada indikasi temuan dugaan korupsi baru dilakukan penyadapan," paparnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat