Pemerintah Sebut tidak Ada Diskriminasi Usia Pensiun Panitera MK dan MA
![Pemerintah Sebut tidak Ada Diskriminasi Usia Pensiun Panitera MK dan MA](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/425e2a22ab82c7642c51b847daa4e5cf.jpg)
PEMERINTAH menegaskan bahwa batas usia pensiun panitera sepenuhnya merupakan kebijakan dari pembentuk Undang-Undang (UU). Hal tersebut diungkapkan oleh staf Ahli bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Muhammad Imanuddin dalam sidang lanjutan gugatan Uji Materi UU 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden.
"Begitu juga terhadap menetapkan usia pensiun panitera, panitera muda, dan panitera pengganti MK, yaitu 62 tahun yang tidak sama dengan usia pensiun pejabat kepaniteraan yang terdapat di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama dan tingkat banding, bukan suatu perlakuan yang diskriminatif,” jelas Imanuddin di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/3).
Batas usia pensiun panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pada MK telah diatur dalam lingkup undang-undang pelaku kekuasaan kehakiman sesuai dengan jenis dan spesifikasi serta kualifikasi dalam UU MK. Dalam keterangannya Imanuddin membeberkan pembentuk UU juga telah menyesuaikan ketentuan batas usia pensiun panitera dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim MK untuk putusan Nomor 34/PUU-X/2012.
“Sehingga ketentuan Pasal 7A ayat (1) tidak bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945,” ungkap Imanuddin.
Imanuddin pun menegaskan MA dan MK merupakan lembaga negara pelaksana kekuasaan kehakiman yang kedudukannya setara. Namun, Dalil Pemohon yang membandingkan antara usia pensiun panitera di lingkungan MA dengan usia pensiun panitera di lingkungan MK tidak serta merta dapat disamakan begitu saja.
“Dengan demikian, Pemohon dalam permohonannya tidak dapat memberikan argumentasi yang dapat membuktikan Pasal 7A ayat (1) UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Dapat pula kami tambahkan bahwa sesungguhnya UU MA tidak mengatur secara rinci dan detail mengenai batas usia pensiun jabatan panitera,” tandas Imanuddin.
Permohonan dengan Nomor 121/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Syamsudin Noer selaku pemohon dan Triyono Edy Budhiarto sebagai pemohon II. Kedua pemohon merupakan PNS yang bertugas sebagai Pengadministrasi Registrasi Perkara dan Panitera Muda di MK.
Sebelumnya, para Pemohon mempersoalkan batas usia pensiun panitera. Pemohon menemukan adanya perbedaan usia pensiun antara panitera MK dan usia pensiun panitera yang ada di MA. Para Pemohon mengajukan permohonan tersebut karena menilai MA dan MK adalah lembaga negara yang sederajat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan memiliki sumber kewenangan yang sama.
Pemohon merasa tidak mendapatkan usia pensiun yang sama dengan panitera di MA. Padahal keberadaan MA dan MK berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 merupakan Lembaga Negara pelaksana kekuasaan kehakiman yang kedudukannya sederajat. (ykb/Z8)
Terkini Lainnya
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan
KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi
Harta Kekayaan Tiga Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo dan Sosoknya
Kerja Sama Hukum di Lingkungan Hidup Diperkuat. Ada Apa?
MK Maksimalkan Tenggat Waktu Gugatan Pilpres
KPK Dalami Proses Penunjukkan Panitera di MA
Kasus Penikaman Panitera PTUN Palu, Polisi Amankan Satu Tersangka
MK Sarankan Revisi UU MK Bahas Usia Pensiun Panitera
KY Minta Kewenangan Diperluas, Bisa Awasi Panitera Pengadilan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap