visitaaponce.com

KPK Dalami Proses Penunjukkan Panitera di MA

KPK Dalami Proses Penunjukkan Panitera di MA
KPK dalami proses penunjukan panitera dalam menangani perkara di MA terkait kasus yang menjerat hakim agung Gazalba Saleh. (MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) Andhika Rahman, guna mendalami cara penunjukan panitera

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses alur dalam penunjukan seorang panitera untuk menangani perkara di MA,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (26/1).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci kepentingan penyidik mendalami cara penunjukkan panitera di MA. Tapi, kata Ali, informasi itu bakal dikaitkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonakif Gazalba Saleh.

Baca juga: Tanaka Tegaskan Hubungan Dengan Dadan Murni Bisnis

Informasi serupa juga sejatinya akan didalami penyidik dengan memeriksa pihak swasta Yuliwang. Tapi, dia mangkir saat dipanggil penyidik. “Saksi tidak hadir, dan dijadwalkan ulang,” ujar Ali.

KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Baca juga: KPK Minta Fatwa ke MA Terkait Kelanjutan Kasus Lukas Enembe

Semua penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat