visitaaponce.com

KPU KabKota Sumbar Diduga Diintimidasi soal Verifikasi Faktual Parpol

KPU Kab/Kota Sumbar Diduga Diintimidasi soal Verifikasi Faktual Parpol
Ilustrasi Pemilu 2024(MI/Usman Iskandar)

DUGAAN intimidasi untuk mengubah hasil verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) yang dialami KPU kabupaten/kota terjadi lagi. Setelah di Sulawesi Utara (Sulut), kini muncul aduan intimidasi yang dialami jajaran KPU kabupaten/kota Sumatera Barat (Sumbar). Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mempertimbangkan untuk melaporkan temuan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berdasarkan laporan yang diterima Koalisi, dugaan intimidasi kepada anggota KPU kabupaten/kota Sumbar dimulai sejak Minggu (6/11/2022) melalui Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Rino Sutrisno yang meminta para Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Masyarakat KPU kabupaten/kota Sumbar mengubah hasil verfak Partai Gelora dari yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).

Arahan tersebut selanjutnya diteruskan dalam rapat evaluasi rekapitulasi hasil verfak melalui surat undangan dari Sekretaris KPU Sumbar Firman di Aula KPU Sumbar pada Senin (7/11/2022). Saat itu, rapat dipimpin oleh Rino.

"Dia langsung mengatakan pokok pertemuan, yaitu ubah hasil verfak Partai Gelora dari TMS menjadi MS. Dia menekankan, ini rapat bukan untuk diskusi, tapi eksekusi," kata anggota KPU kabupaten/kota Sumbar yang identitasnya dirahasiakan.

Baca juga: Sidang Kecurangan Verifikasi Parpol di DKPP Masuk Babak Akhir

Peserta rapat disebut menolak permintaan Rino. Sebab, yang dapat memerintah mereka adalah pimpinan KPU kabupaten/kota. Rino lantas memberi waktu peserta rapat untuk menghubungi pimpinan masing-masing. Di samping itu, ia juga diduga mengirimkan gambar satu ikat uang dengan nominal seratus ribu rupiah melalui grup operator Kabag.

Sebelum rapat berakhir, Rino diduga mengancam peserta rapat yang terdiri dari operator dan Kasubag Teknis KPU kabupaten/kota Sumbar untuk memindahtugaskan mereka ke daerah terjauh. Namun, upaya perubahan hasil verfak tersebut tidak diamini peserta rapat.

Saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Rino membantah adanya permintaan dari dirinya kepada jajaran KPU kabupaten/kota Sumbar untuk mengubah hasil verfak Partai Gelora. Menurutnya, semua proses tahapan yang berlangsung di KPU Sumbar berjalan normal.

"Mana kita bisa lakukan permintaan itu? Di KPU Sumbar itu, seluruhnya, prosedur dan keputusan pleno, enggak juga bisa melakukan itu. Jadi semua di Sumbar itu normal, sesuai regulasi aja semua," ujar Rino kepada Media Indonesia, Rabu (22/2).

Rino mengaku, dirinya tidak berani melakukan hal seperti itu. Semua tahapan dilakukan sangat tertib dan tidak ada perintah mengubah hasil verfak.

"Masa berani kita begitu-gitu? Dan kita di Sumbar ini sangat tertib urusan itu. Enggak ada yang berani itu. Apalagi komisioner sedang kumpul, sedang konsolidasi daerah di Padang," tandasnya.

Intimidasi berikutnya diduga dilakukan oleh komisioner KPU Sumbar ke komisioner KPU kabupaten/kota Sumbar pada Sabtu (26/11/2022). Saat itu, seluruh anggota dan sekretaris 19 KPU kabupaten/kota Sumbar diundang ke Aula KPU Sumbar guna menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap regulasi dan kebijakan pelaksanaan verifikasi perbaikan.

Baca juga: Dugaan Intimidasi Perubahan Verifikasi Parpol Terjadi di Sumbar

Masing-masing anggota KPU kabupaten/kota Sumbar dipanggil satu per satu ke dalam ruangan Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani. Mereka dilarang membawa tas maupun alat komunikasi berupa ponsel. Dalam ruangan tersebut, selain Yanuk, turut hadir pula Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Gebril, Ketua Divisi Sosdiklih dan SDM Izwaryani, Firman, dan Rino.

Dalam ruangan itu, Yanuk disebut meminta KPU Kabupaten/Kota Sumbar melaksanakan perintah untuk meloloskan semua partai politik yang telah diverifikasi faktual.

Media Indonesia telah menghubungi Yanuk untuk mengonfirmasi dugaan intimidasi tersebut. Kendati demikian, sampai berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mendorong agar temuan dugaan intimidasi itu segera dilaporkan ke DKPP. Menurutnya, anggota KPU kabupaten/kota Sumbar yang berani menyampaikan hal tersebut sudah mengantongi alat bukti yang layak.

"Demi kepentingan demokrasi dan hukum, mesti diajukan perkara ini segera ke DKPP," katanya, Kamis (23/2).

Terpisah, peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay yang menjadi bagian dalam Koalisi mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan temuan tersebut ke DKPP.

Sebelumnya, Koalisi telah melaporkan ke DKPP soal dugaan kecurangan serupa yang terjadi di Sulut. Majelis DKPP telah menyidangkan perkara itu sebanyak dua kali dan tinggal menggelar sidang putusan. Diketahui, salah satu teradu dalam perkara tersebut adalah anggota KPU RI Idham Holik. (OL-17)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat