visitaaponce.com

Gugatan Ditolak Pengadilan Tinggi, Partai Prima Diminta Fokus Perbaiki Verifikasi Faktual

Gugatan Ditolak Pengadilan Tinggi, Partai Prima Diminta Fokus Perbaiki Verifikasi Faktual
Ilustrasi Pemilu 2024(MI)

PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima diminta fokus untuk memperbaiki hasil verifikasi faktual atau verfak, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Menurut saya Prima mestinya fokus pada proses yang berlangsung di KPU saat ini yang merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini kepada Media Indonesia, Kamis (13/4).

"Toh pada dasarnya hal itu merupakan bagian dari penyelesaian masalah verifikasi partai politik yang yang menjadi inti keberatan Prima," sambungnya.

Baca juga : Partai Prima belum Berencana Ajukan Kasasi terkait Banding KPU

Sejauh ini, Prima belum memutuskan langkah hukum terkait putusan PT DKI. Prima menggunakan putusan PN Jakarta Pusat sebagai alasan untuk melaporkan KPU ke Bawaslu.

Pada Senin (20/3) lalu, Bawaslu mengabulkan gugatan Prima dengan memerintahkan KPU untuk melaksanakan verifikasi terhadap Prima guna menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca juga : Digugat Partai Berkarya, KPU Belajar dari Pengalaman Prima

Atas putusan Bawaslu itu, KPU telah melakukan verifikasi administrasi Prima yang dinyatakan lolos. Berikutnya, Prima menjalani verfak kepengurusan dan keanggotaan. Namun, KPU menyatakan verfak Prima belum memenuhi syarat (BMS) sehingga masih perlu dilakukan perbaikan.

Adapun putusan PT DKI yang mengabulkan banding dari KPU atas putusan PN Jakarta Pusat diketok pada Selasa (11/4) saat Prima melakukan perbaikan verfak. KPU baru akan mengumumkan nasib Prima sebagai peserta Pemilu 2024 pada 21 April mendatang.

Setelah putusan PT DKI diketok, Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono meminta jajarannya untuk tetap fokus melanjutkan kerja verfak yang saat ini sedang berjalan.

Lebih jauh, Titi menilai putusan PT DKI memberikan penegasan bahwa sistem penegakan hukum pemilu yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilu harus dipatuhi semua pihak. Beleid tersebut telah menggariskan mekanisme penyelesaian hukum terkait pelanggaran dan penyelesaian sengketa seputar pemilu.

Titi sekaligus menyinggung proses gugatan perdata yang dilakukan Partai Beringin Karya atau Berkarya terhadap KPU ke PN Jakarta Pusat. Partai Beringin diketahui mengikuti langkah Prima guna menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

"Mestinya putusan PT DKI menjadi refleksi dalam penanganan kasus Berkarya, mengingat kedua kasus tersebut memiliki substansi gugatan yang serupa," tandas Titi.

Gugatan Partai Berkarya didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan nomor perkara 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst. Salah satu petitum yang diajukan Partai Berkarya adalah meminta majelis hakim menghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut putusan PT DKI dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat