Digugat Partai Berkarya, KPU Belajar dari Pengalaman Prima
![Digugat Partai Berkarya, KPU Belajar dari Pengalaman Prima](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/b0c6e214881c451402ae589a5efb9c7d.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan perdata Partai Beringin Karya atau Berkarya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya menjadikan pengalaman saat digugat Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima sebagai pelajaran.
"Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi," kata Afif saat dikonfirmasi, Rabu (5/4).
Menurutnya, KPU akan menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban serta saksi jika diperlukan. Berbeda saat menghadapi gugatan Prima sebelumnya, KPU diketahui tidak menggunakan jasa kuasa hukum maupun menghadirkan saksi selama persidangan.
Baca juga: Lewat PN Jakarta Pusat, Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda
"Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu," tandasnya.
Gugatan Partai Berkarya didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan nomor perkara 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst. Berkarya menjadi partai politik kedua setelah Prima yang menggugat KPU lewat jalur perdata ke PN Jakarta Pusat demi dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Terbiasa Hadapi Perubahan Regulasi Pemilu
Salah satu petitum yang diajukan Partai Berkarya adalah meminta majelis hakim menghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai penggugat (Partai Berkarya) dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," demikian bunyi petitum gugatan sebagaimana yang dikutip Rabu (5/4).
Sebelumnya, gugatan Prima dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat lewat putusan yang dibacakan pada awal Maret lalu. Prima lantas menggunakan putusan PN Jakarta Pusat sebagai alas laporan sengketa ke Bawaslu yang diputus pada Senin (20/3).
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. KPU juga telah melaksanakan verifikasi administrasi terhadap Prima. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
KPU Perlu Berbenah Selesaikan Masalah Berbasis Gender
Anggota KPU: Jangan Kaitkan Keluarga Hasyim Asy'ari dengan Putusan DKPP
KPU Belum Tentukan Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2024 Terpilih
Ketua KPU Terlibat Kasus Asusila, Puan Maharani : Masalah Serius Harus Dievaluasi
DKPP Pecat Ketua KPU, Wakil Ketua TKN Pastikan tidak Ada Cawe-cawe Presiden
Elon Musk Mencabut Gugatan Terhadap OpenAI dan Para Pendirinya
MAKI Bakal Kembali Gugat Polda Metro yang Lelet Rampungkan Kasus Firli Bahuri
Sean "Diddy" Combs Menjual Saham Mayoritas di Revolt di Tengah Tuntutan Hukum
Madonna Digugat Penggemar Karena Konser Tur yang Tidak Sesuai dengan Ekspektasi
ICW Nilai Gugatan Nurul Ghufron sebagai Bentuk Frustasi
Kembali Digugat, Sean 'Diddy' Combs Dituduh Membius dan Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Crystal McKinney
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap