visitaaponce.com

Digugat Partai Berkarya, KPU Belajar dari Pengalaman Prima

Digugat Partai Berkarya, KPU Belajar dari Pengalaman Prima
Ilustrasi(Dok. MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan perdata Partai Beringin Karya atau Berkarya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya menjadikan pengalaman saat digugat Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima sebagai pelajaran.

 

"Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi," kata Afif saat dikonfirmasi, Rabu (5/4).

Menurutnya, KPU akan menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban serta saksi jika diperlukan. Berbeda saat menghadapi gugatan Prima sebelumnya, KPU diketahui tidak menggunakan jasa kuasa hukum maupun menghadirkan saksi selama persidangan.

Baca juga: Lewat PN Jakarta Pusat, Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda

"Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu," tandasnya.

Gugatan Partai Berkarya didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan nomor perkara 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst. Berkarya menjadi partai politik kedua setelah Prima yang menggugat KPU lewat jalur perdata ke PN Jakarta Pusat demi dapat menjadi peserta Pemilu 2024.

Baca juga: KPU Terbiasa Hadapi Perubahan Regulasi Pemilu

Salah satu petitum yang diajukan Partai Berkarya adalah meminta majelis hakim menghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai penggugat (Partai Berkarya) dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," demikian bunyi petitum gugatan sebagaimana yang dikutip Rabu (5/4).

Sebelumnya, gugatan Prima dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat lewat putusan yang dibacakan pada awal Maret lalu. Prima lantas menggunakan putusan PN Jakarta Pusat sebagai alas laporan sengketa ke Bawaslu yang diputus pada Senin (20/3).

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. KPU juga telah melaksanakan verifikasi administrasi terhadap Prima. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat