visitaaponce.com

Lewat PN Jakarta Pusat, Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda

Lewat PN Jakarta Pusat, Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda
Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan.(Antara Foto/Saphira)

DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya mengajukan gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu permintaan Partai Berkarya kepada majelis hakim adalah menghukum KPU untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024.

Perkara yang teregister dengan nomor perkara 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa (4/4). Partai Berkarya menjadi partai politik non-peserta Pemilu 2024 kedua yang menggugat perdata KPU melalui PN Jakarta Pusat setelah Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Partai Berkarya meminta majelis hakim untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518/2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga: Sejumlah Kader Partai Berkarya Gabung PSI untuk Menang di Pemilu 2024

Keputusan yang diteken pada 14 Desember 2022 itu berisi tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan partai politik lokal Aceh. Dengan demikian, majelis hakim juga diminta untuk menghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai penggugat (Partai Berkarya) dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," demikian bunyi petitum gugatan sebagaimana yang dikutip Rabu (5/4).

Baca juga: KPU Tangani 48 Gugatan dari Partai Politik

Di samping itu, Partai Berkarya meminta majelis hakim menjatuhkan putusan agar KPU membayar kerugian materiil sebesar Rp215 miliar dan imateriil Rp25 miliar. Artinya, total ganti rugi yang diminta Partai Berkarya sejumlah Rp240 miliar.

Sebelumnya, gugatan Prima dikabulkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada awal Maret 2022. Salah satu amar putusan atas perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu secara implisit adalah menunda Pemilu 2024 ke 2025.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melakasnakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Prima.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat