KPU Tangani 48 Gugatan dari Partai Politik
KETUA Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifudin mengungkap pihaknya menghadapi 48 perkara yang diajukan oleh partai politik sampai saat ini. Puluhan perkara itu tersebar ke dalam tujuh jenis.
"Perkara pelanggaran administrasi pemilu (PAP) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi yang terbanyak dihadapi KPU," ungkap Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/2).
Afif menyebut KPU menangani 18 perkara PAP di Bawaslu. PAP itu diajukan oleh Berkarya (Syamsu Djalal), Partai Pelita, Partai IBU, PAKAR, Partai Berkarya (Irman Jaya), PKR, PBI, Partai Kongres, Partai Pandu Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, PANDAI, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Pelita (Yupen Hadi), Partai Republik Satu, dan Prima.
Baca juga : Partai Prima Akan Serahkan Perbaikan ke KPU Lebih Cepat
"Diajukan oleh partai-partai yang awal banget mendaftarkan dan tidak lolos. Itu ada 18 perkara, yang diterima satu," katanya.
Yang dimaksud Afif adalah gugatan Partai Prima yang dikabulkan oleh Bawaslu.
Baca juga : KPU Dinilai Lamban Tangkal Isu Penundaan Pemilu
Enam Perkara SPPU
Sementara itu, perkara sengketa proses pemilihan umum (SPPU) di Bawaslu yang dihadapi KPU ada enam.
Keenam perkara itu diajukan oleh PKP, Prima, Partai Republik, Parsindo, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Ummat. Dari enam perkara, lima di antaranya dikabulkan oleh Bawaslu, sedangkan satu perkara mencapai kesepakatan mediasi.
"Yang menemui kesepakatan satu, itu Partai Ummat," jelas Afif.
Perkara SPPU di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang ditangani KPU berjumlah delapan, yakni dari PKP, Partai Republik, Partai Berkarya, Parsindo, Prima, Partai Masyumi, Partai Perkasa, dan PANDAI. Seluruh sengketa tersebut, kata Afif, tidak diterima PTUN.
Masih melalui PTUN Jakarta, gugatan biasa diajukan delapan partai yang seluruhnya tidak diterima. Kedelapan partai itu adalah Partai IBU, Partai Masyumi, PKR, PANDAI, Partai Republik, Parsindo, Partai Republiku Indonesia, dan Prima.
Sedangkan perlawanan atas gugatan biasa di PTUN Jakarta diajukan lima partai, yaitu Partai IBU, Partai Masyumi, PKR, Parsindo, dan Partai Republiku Indonesia yang seluruhnya ditolak.
Prima dan PKP saat ini masih mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas SPPU PTUN Jakarta. Prima sendiri menjadi satu-satunya partai yang mengajukan gugatan perdata lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang putusannya dikabulkan oleh majelis hakim.
"Mungkin kita baru terkesima ketika ada putusuan PN. Sejatinya KPU melayani proses gugatan sejak pendaftaran paprol kemarin itu sudah ada 48 kasus," ujar Afif.
"Yang dikabulkan total ada tujuh, ditolak lima, tidak diterima ada 33, kesepakatan mediasi ada satu," pungkasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Enam Perkara SPPU
Sementara itu, perkara sengketa proses pemilihan umum (SPPU) di Bawaslu yang dihadapi KPU ada enam.KPU Perlu Berbenah Selesaikan Masalah Berbasis Gender
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Peneliti BRIN: Seleksi Keterwakilan Perempuan Masih Sangat Patriarkis
Unggul di Exit Pool, Keir Starmer jadi PM Baru Inggris, Putus Dominasi Partai Konservatif
Ketua KPU Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Minta Kuatkan SOP PPKS di Pelaksanaan Pemilu
Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Kalteng Lakukan Pemetaan Titik Rawan
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
KPU Perlu Berbenah Selesaikan Masalah Berbasis Gender
Anggota KPU: Jangan Kaitkan Keluarga Hasyim Asy'ari dengan Putusan DKPP
KPU Belum Tentukan Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2024 Terpilih
Ketua KPU Terlibat Kasus Asusila, Puan Maharani : Masalah Serius Harus Dievaluasi
DKPP Pecat Ketua KPU, Wakil Ketua TKN Pastikan tidak Ada Cawe-cawe Presiden
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap