visitaaponce.com

Partai Prima Akan Serahkan Perbaikan ke KPU Lebih Cepat

Partai Prima Akan Serahkan Perbaikan ke KPU Lebih Cepat
Anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Idham Holik memberikan keterangan pers terkait putusan Bawaslu atas pengaduan Partai Prima.(MI/USMAN ISKANDAR)

PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) akan menyerahkan perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih cepat dari yang digariskan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Prima sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.

 

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus usai melakukan pertemuan dengan pihak KPU di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/3) siang. Ia mengaku KPU akan membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi Prima untuk kepentingan verifikasi ulang pada pukul 18.00 WIB nanti.

"Kita sepakati dipercepat waktunya jadi lima hari. Jadi Selasa sudah selesai untuk proses memasukkan dokumennya di tanggal 28 Maret, kemudian langsung dilanjutkan dengan verifikasi dan verifikasi faktual," jelasnya.

Baca juga: Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Gelar Rapat Teknis dengan Prima Hari Ini

Menurut Dominggus, pihaknya hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan untuk melengkapi perbaikan syarat dalam rangka menjadi partai peserta Pemilu 2024. Di Papua, lanjutnya, Prima membutuhkan kelengkapan di lima kabupaten/kota, sementara di Riau satu kabupaten/kota.

"Jadi kita merasa bahwa ini bisa kita atasi dalam waktu lebih singkat, lima hari," tandasnya.

Baca juga: Prima Panaskan Mesin Partai Jelang Diverifikasi Ulang oleh KPU

 

Sebelumnya, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mengadakan rapat teknis dengan Prima tadi siang. Dalam rapat itu, KPU menjelaskan kepada Prima ihwal teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan.

Idham menyebut Prima hanya perlu memperbaiki dokumen yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka menjadi peserta Pemilu 2024. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat