Presiden Tak Campuri Vonis Penundaan Pemilu PN Jakpus
KEPALA Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024. Masalah tahapan pemilu diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Presiden tidak akan intervensi, pasti enggak ada. Pemilu urusan KPU," kata Moeldoko di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/3).
Moeldoko juga ogah mengomentari vonis itu. Menurutnya pemerintah tidak ada urusan dengan kemenangan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakarta Pusat itu.
Baca juga: Alasan KPU tidak Hadirkan Saksi di Persidangan Gugatan Partai Prima
"Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan. Ini kan hubungan antara partai politik dan pengadilan jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Jadi saya mau mengomentari menjadi tidak relevan," ucap Moeldoko.
Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.
Baca juga: Pencegahan Korupsi Jangan Cuma Seremoni
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat (KPU) sebesar Rp410 ribu," ucap hakim.
Komisi Yudisial
Komisi Yudisial (KY) akan memanggil ketua PN Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi terkait kasus putusan penundaan tahapan Pemilu 2024. Hal ini buntut pelaporan sejumlah masyarakat yang menduga ada pelanggaran etik hakim dalam menyidangkan kasus tersebut.
"Ini kan jelas setelah ini (laporan ) diregistrasi, diperiksa di luar majelis hakim bisa saja panitera atau yang lain termasuk Ketua PN Jakarta Pusat (dipanggil)," ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Gedung KY, Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3).
Joko menjelaskan untuk pemeriksaan majelis hakim akan dilakukan terakhir. Sebab, KY akan mendalami terlebih dahulu ada atau tidakanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim. (Z-3)
Terkini Lainnya
Komisi Yudisial
BP Tapera Ikut Arahan Menteri PU-Pera Soal Penundaan Penarikan Iuran
Moeldoko Beri Sinyal Penerapan Iuran Tapera Mundur, Tak Jadi 2027
Pelatih Bali United: Penundaan Liga 1 Pengaruhi Fokus dan Fisik Pemain
PDIP Minta KY Investigasi Hakim terkait Putusan Penundaan Pemilu
Putusan PN Jakpus Langgar UUD 1945
Isu Penundaan Pemilu Hanya Permainan Elite Politik
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap