visitaaponce.com

Presiden Tak Campuri Vonis Penundaan Pemilu PN Jakpus

KEPALA Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024. Masalah tahapan pemilu diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Presiden tidak akan intervensi, pasti enggak ada. Pemilu urusan KPU," kata Moeldoko di Gedung Juang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/3).

Moeldoko juga ogah mengomentari vonis itu. Menurutnya pemerintah tidak ada urusan dengan kemenangan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di PN Jakarta Pusat itu.

Baca juga: Alasan KPU tidak Hadirkan Saksi di Persidangan Gugatan Partai Prima

"Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan. Ini kan hubungan antara partai politik dan pengadilan jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Jadi saya mau mengomentari menjadi tidak relevan," ucap Moeldoko.

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.
 
Baca juga: Pencegahan Korupsi Jangan Cuma Seremoni

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat (KPU) sebesar Rp410 ribu," ucap hakim.

Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) akan memanggil ketua PN Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi terkait kasus putusan penundaan tahapan Pemilu 2024. Hal ini buntut pelaporan sejumlah masyarakat yang menduga ada pelanggaran etik hakim dalam menyidangkan kasus tersebut.
 
"Ini kan jelas setelah ini (laporan ) diregistrasi, diperiksa di luar majelis hakim bisa saja panitera atau yang lain termasuk Ketua PN Jakarta Pusat (dipanggil)," ujar Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito di Gedung KY, Jalan Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3).
 
Joko menjelaskan untuk pemeriksaan majelis hakim akan dilakukan terakhir. Sebab, KY akan mendalami terlebih dahulu ada atau tidakanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku hakim. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat