visitaaponce.com

Pencegahan Korupsi Jangan Cuma Seremoni

Pencegahan Korupsi Jangan Cuma Seremoni
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko(Antara/Sigid Kurniawan)

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Presiden Joko Widodo tidak suka jika aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024 hanya sekadar seremoni.

Oleh karena itu, ia meminta semua kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah bisa betul-betul menerapkan program pencegahan korupsi dan menyosialisasikan itu kepada seluruh jajaran sampai yang terbawah.

“Presiden tidak suka aksi seremonial jadi saya minta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sudah menandatangani komitmen pencegahan korupsi hari ini segera menyosialisasikan ke jajarannya. Jangan hanya tanda tangan saja tapi tidak mengerti isinya. Ini pesan saya," kata Moeldoko pada Acara Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Rabu (8/3).

Baca juga: Hercules Memenuhi Panggilan KPK di Kasus Suap Gazalba Saleh

Mantan Panglima TNI itu juga meminta aksi pencegahan korupsi bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Sebagai contoh, harus ada penanganan terhadap persoalan pungutan liar di layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.

"Kanal aduan pungli dan korupsinya harus diperkuat," kata dia.

Baca juga: PPATK: Bukan Hanya Rafael, Banyak Pegawai Pemerintahan yang Memiliki Transaksi Mencurigakan 

Menurut Moeldoko, aksi pencegahan korupsi harus memiliki relevansi dengan upaya peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK), Indeks Efektivitas Pemerintah, dan Indeks Perilaku Antikorupsi.

"Jujur saya sampaikan bahwa Presiden tidak happy dengan capaian IPK kita. Beliau memerintahkan berbagai langkah korektif untuk langsung dilaksanakan," sambungya.

Moeldoko pun memaparkan lima arahan Presiden Jokowi terkait aksi pencegahan korupsi yang harus dilakukan jajaran pemerintahan, yaitu penguatan sistem pencegahan korupsi, penindakan korupsi besar, profesionalitas aparat penegak hukum, pelacakan dan pemulihan aset (asset tracing and asset recovery), serta penguatan regulasi pemberantasan korupsi, khususnya RUU Perampasan Aset.

"Waktu kita sudah tidak banyak, publik menunggu, masyarakat mengharapkan gebrakan kita," kata Moeldoko.

Stranas PK merupakan arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi.

Stranas PK bekerja bawah koordinasi lima kementerian/lembaga, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Staf Presiden, Kementerian PAN-RB, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Kantor Staf Presiden (KSP), sejak diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi telah terjadi perbaikan sistem pencegahan korupsi yang fokus, terukur, dan berdampak.
Hal itu seperti perbaikan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada NIK yang menghasilkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial sehingga berdampak pada efisiensi keuangan negara setara Rp1,79 triliun.
Selain itu, Stranas PK mewujudkan reformasi di 14 pelabuhan untuk digitalisasi proses bisnis yang mempercepat waktu sandar dari tiga hari menjadi satu hari, dan efisiensi waktu bongkar muat dari 8-10 TEUs per crane per jam menjadi 35-40 TEUs per crane per jam.

"Ini tentu harus diteruskan khususnya untuk penguatan pengawasan dan proses bisnis di Bea Cukai dan Balai Karantina," tandas Moeldoko. (Ant/Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat