Hercules Memenuhi Panggilan KPK di Kasus Suap Gazalba Saleh
![Hercules Memenuhi Panggilan KPK di Kasus Suap Gazalba Saleh](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/6e7023a392671ad1e7723491eb634b30.jpg)
TENAGA ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
"Saat ini saksi telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (8/3).
Ali belum bisa memerinci pertanyaan penyidik ke Hercules saat ini. Dia bakal membeberkan sebagian informasi yang diulik ke publik setelah permintaan keterangan rampung.
Baca juga: KPK Panggil lagi Hercules ke Gedung Merah Putih Terkait Kasus Hakim Gazalba Saleh
"Perkembangan dari pemeriksaan ini, akan kami sampaikan kembali," ucap Ali.
Hercules tiba sekitar pukul 10.19 WIB. Dia irit bicara saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. "Sehat," ujar Hercules.
Baca juga: Penyelidikan Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Tidak Dispesialkan
Diketahui Gazalba merupakan satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
Sedangkan 14 tersangka lainnya, yakni Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Joe Biden Sebut Putusan Mahkamah Agung Terhadap Donald Trump sebagai “Preseden Berbahaya”
Protes Besar di Yerusalem Terhadap Perintah Wajib Militer bagi Yahudi Ultra-Ortodoks
Donald Trump Rayakan Keputusan Imunitas Presiden
KY Benarkan Terima Laporan Dugaan Kode Etik Hakim dari KPK
KPK Mengapresiasi Putusan Verzet Pengadilan Tinggi Terkait Kasus Gazalba Saleh
Verzet Gazalba Diterima, KPK: Tak Ada Intervensi
Verzet Kasus Gazalba Saleh Dikabulkan, KPK: Alhamdulillah
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Hakim Dituntut untuk Lebih Aktif Temukan Kebenaran Materiil
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap