KPK Panggil lagi Hercules ke Gedung Merah Putih Terkait Kasus Hakim Gazalba Saleh
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules untuk mendalami dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh Selasa (7/3). Namun, Hercules minta pemeriksaannya ditunda Rabu (8/3).
"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang besok, 8 Maret 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (7/3).
Permintaan itu dikabulkan KPK dan Hercules diharap memenuhi panggilan sesuai janjinya besok. KPK pernah memeriksa Hercules pada Kamis (19/1/2023). Saat itu, dia diminta menjelaskan aliran dana dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: KPK Ungkap Bahaya Identitas Dipinjam Pejabat untuk Beli Aset
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari tersangka HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak terkait lainnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Ali enggan menyebut nominal dan pihak yang menerima. Dia meyakini uang itu berkaitan dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Baca juga: Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Penuhi Panggilan Penyidik
Gazalba merupakan satu dari 15 tersangka kasus suap penanganan perkara di MA. Teranyar, KPK menetapkan Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi (WH) sebagai tersangka.
Sementara, 14 tersangka lainnya Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Kemudian, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)
Terkini Lainnya
Komet Sebesar Tiga Kali Gunung Everest Mengarah ke Bumi
Jawab Permintaan Maaf Hercules, Hengki : Saya Maafkan, Tapi Premanisme Terus Kami Lawan
Hercules Minta Maaf Usai Ancam Kombes Hengki
Hercules Tegaskan Pinjaman Rp3 Miliar dari Dadan bukan untuk Suap Hasbi Hasan
Kasau Apresiasi Satgas TNI AU Misi Kemanusian Gempa Turki
Hercules: Saya Enggak Paham Suap
Peluang Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tanya Ketua PSI
KY Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MA dalam Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah
PKPU Syarat Usia Kepala Daerah Berpotensi Diujimaterikan Lagi ke MA
PKS Nilai MA Beri Karpet Merah untuk Anak Presiden
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap