visitaaponce.com

KPK Ungkap Bahaya Identitas Dipinjam Pejabat untuk Beli Aset

KPK Ungkap Bahaya Identitas Dipinjam Pejabat untuk Beli Aset
Mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK Merah Putih, Rasuna Said, Jakarta.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tidak sembarangan memberikan identitasnya untuk dicatut pejabat membeli aset. Karena, bakal ada konsekuensinya.

"Jadi buat masyarakat sekali lagi nih, pengaturannya sudah lebih baik, NIK (nomor induk kependudukan), hati-hati kalau dipinjam-pinjam nama, ada konsekuensinya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Selasa (7/3).

Pahala menjelaskan saat ini nomor pokok wajib pajak (NPWP) diganti menjadi NIK. Kepemilikan aset bisa dilihat lintas kementerian lembaga.

Baca juga: Fenomena Kekayaan Ugal Rafael Alun Disebut Naik ke Penyelidikan

Orang yang namanya dicatut pejabat membeli aset pasti ditagih kewajibannya. Salah satunya yakni pembayaran pajak.

Dia mencontohkan warga Mampang Ahmad Saifudin, yang namanya dicatut dalam kepemilikan mobil Rubicon diduga milik aparatur sipil negara (ASN) Rafael Alun Trisambodo. Kini, orang itu sedang dikejar pihak pajak.

"Kaya Pak Ahmad Saifudin mungkin, begitu namanya ada Rubicon sekarang dikejar orang pajak, anda bayar pajak, misalnya gitu kan, Anda bisa punya harta segitu," ucap Pahala.

Pencatutan nama itu dikenal dengan istilah nominee. Praktik itu merupakan penyamaran aset agar tidak terendus oleh penegak hukum.

Pihak yang dicatut namanya juga bisa gagal mendapatkan bantuan dari pemerintah jika ada barang mewah terdaftar dalam NIK-nya. Menurut Pahala, banyak pihak penerima bantuan sosial (bansos) tercatat memiliki perusahaan.

"Sebagai BO (beneficial ownership), dipinjam namanya sebagai pengurus perusahaan padahal enggak atau sebagai BO padahal bukan, atau nama di aset, kendaraan, tanah segala macam. Karena ada konsekuensinya nanti," kata Pahala. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat