visitaaponce.com

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Penuhi Panggilan Penyidik

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Penuhi Panggilan Penyidik
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di kantor KPK Jakarta.(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

MANTAN Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diverifikasi soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya.

"Iya benar informasi yang kami peroleh, Eko Darmanto pagi ini, 7 Maret 2023, sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (7/3).

Eko tiba sekitar pukul 07.42 WIB. Dia ditemani istrinya saat masuk ke Gedung Merah Putih KPK. Saat ini, dia sedang menunggu panggilan tim verifikasi.

Baca juga : Eko Darmanto Diduga Tawarkan Jasa Ilegal Demi Duit Haram

"Dijadwalkan akan dimintai klarifikasi tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK sesuai undangan pada pukul 09.00 WIB," ujar Ali.

Ali mengatakan pihaknya berhak memanggil pejabat untuk mengonfirmasi kejanggalan dalam LHKPN. Termasuk, mendalami kabar miring terkait asetnya saat penyelenggara negara itu dimintai keterangan.

"Di mana tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat saja, namun KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu," ucap Ali.

Baca juga : Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi dan Cuci Uang

Sebelumnya, KPK menjelaskan teknis pemeriksaan LHKPN. Hal itu buntut polemik kepemilikan barang mewah aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Perlu dipahami bersama, bahwa KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN," kata juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulis, 3 Maret lalu.

Ia menekankan KPK tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat. Namun, KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat