visitaaponce.com

KPU Jamin Verifikasi Ulang Partai Prima Tak Hambat Proses Pemilu 2024

KPU Jamin Verifikasi Ulang Partai Prima Tak Hambat Proses Pemilu 2024
Anggota KPU memberikan keterangan mengenai verifikasi ulang Partai Prima(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.

Mengingat, paling lambat sembilan bulan jelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang, KPU harus sudah menerima pengajuan nama daftar calon legislatif (caleg).

“Tentu tidak, mengingat kemarin Jumat (24/3), tim KPU dan Prima sudah bertemu untuk gelar rapat teknis terkait putusan Bawaslu,” tegas Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifudin kepada Media Indonesia, Minggu (26/3/2023).

Baca juga : Partai Prima Akan Serahkan Perbaikan ke KPU Lebih Cepat

Adapun KPU telah resmi membuka Sipol untuk keperluan verifikasi administrasi ulang Partai Prima. Hal itu sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI pada Senin (20/3), yang memenangkan gugatan Prima dan menyatakan KPU RI harus memberi kesempatan verifikasi administrasi ulang bagi Partai Prima guna menjadi peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan pihaknya membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk memnuntaskan proses verifikasi ulang Partai Prima.

Idham menjamin verifikasi ulang Prima akan selesai pada pekan ketiga April 2023.

Baca juga : Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Gelar Rapat Teknis dengan Prima Hari Ini

“Kami akan menetapkan hasil verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu pascaputusan Bawaslu Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 itu insyaallah pada minggu ketiga bulan April," ungkap Idham.

Adapun Prima harus melengkapi kekurangan atau perbaikan dokumen persyaratan partai politik sesuai putusan Bawaslu.

Sekjen Prima Dominggus Oktavianus menyepakati bahwa pihaknya hanya membutuhkan waktu lima hari untuk mengunggah dokumen ke Sipol.

Baca juga : KPU Siap Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Partai Prima

“Selasa (28/3), selesai untuk proses memasukkan dokumennya dan langsung dilanjutkan dengan verifikasi faktual,” terang Dominggus.

Dominggus menerangkan partainya telah siap untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024. Dominggus mengklaim pihaknya hanya memerlukan 100 dokumen keanggotaan.

"Karena dari delapan kabupaten/kota itu, kita sebenarnya hanya kekurangan sekitar 154 dokumen keanggotaan. Dan itu pun kita masih bisa menguranginya lagi, di Papua itu sebenarnya kita cuma butuh lima, di Riau kita cuma butuh satu. Jadi sebenarnya cuma enam kabupaten/kota yang kita butuh," tuturnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat