visitaaponce.com

KPU Siap Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Partai Prima

KPU Siap Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Partai Prima
KPU(MI/Ramdani)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu. Dalam sidang putusan Bawaslu atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), KPU diperintahkan untuk memberi kesempatan kepada penggugat dengan melakukan verifikasi administrasi persyaratan perbaikan dalam kurun waktu 10x24 jam setelah akses Sipol dibuka.

 

"Iya KPU siap melaksanakan putusan Bawaslu," ujar Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Senin (20/3).

Putusan Bawaslu tersebut, kata Afif akan dibahas dalam sidang pleno KPU. Selanjutnya, KPU akan menentukan langkah-langkah sebagai tindak lanjut keputusan itu.

Baca juga: Bawaslu: Jangan Manfaatkan Ramadan untuk Kampanye Terselubung

"Kita akan bahas bersama di pleno, baru menentukan langkah tindak lanjutnya," jelas Afif.

Sebelumnya, Bawaslu hari ini mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Dalam pertimbangan putusan, Bawaslu menyebut bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi. KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh Bawaslu. 

Baca juga: Gayus Lumbuun: Gugatan Prima Tidak Salah Alamat

“Terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan melanggar PKPU 4 tahun 2022,” ujar ketua sidang Rahmat Bagja saat membacakan putusan. 

Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi. 

Bawaslu berharap proses verifikasi yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan. Selain itu Bawaslu memerintahkan menerbitkan berita acara verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.(Van/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat