KPU Siap Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Partai Prima
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu. Dalam sidang putusan Bawaslu atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), KPU diperintahkan untuk memberi kesempatan kepada penggugat dengan melakukan verifikasi administrasi persyaratan perbaikan dalam kurun waktu 10x24 jam setelah akses Sipol dibuka.
"Iya KPU siap melaksanakan putusan Bawaslu," ujar Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Senin (20/3).
Putusan Bawaslu tersebut, kata Afif akan dibahas dalam sidang pleno KPU. Selanjutnya, KPU akan menentukan langkah-langkah sebagai tindak lanjut keputusan itu.
Baca juga: Bawaslu: Jangan Manfaatkan Ramadan untuk Kampanye Terselubung
"Kita akan bahas bersama di pleno, baru menentukan langkah tindak lanjutnya," jelas Afif.
Sebelumnya, Bawaslu hari ini mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Dalam pertimbangan putusan, Bawaslu menyebut bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi. KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh Bawaslu.
Baca juga: Gayus Lumbuun: Gugatan Prima Tidak Salah Alamat
“Terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan melanggar PKPU 4 tahun 2022,” ujar ketua sidang Rahmat Bagja saat membacakan putusan.
Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi.
Bawaslu berharap proses verifikasi yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan. Selain itu Bawaslu memerintahkan menerbitkan berita acara verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.(Van/Z-7)
Terkini Lainnya
Persiapan Pilkada, Bawaslu Sudah Lakukan Koordinasi dengan Plt Ketua KPU
Coklit Pilkada DKI, Petugas Sambangi Kediaman Anggota Bawaslu Puadi
Surat Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari Belum Masuk Meja Presiden
Pemberhentian Ketua KPU tak Halangi Pelaksanaan Pilkada 2024
Berani Pecat Hasyim Asy'ari, DKPP Dinilai Berhasil Jaga Integritas Pemilu
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi
Ketua KPU Yakin Gugatan Berkarya Ditolak PN Jakarta Pusat
Komisi II DPR Khawatirkan Kualitas Penyelenggara Pemilu
KPU Jamin Verifikasi Ulang Partai Prima Tak Hambat Proses Pemilu 2024
Bawaslu Putuskan Beri Kesempatan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu
Presiden Tak Campuri Vonis Penundaan Pemilu PN Jakpus
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap