visitaaponce.com

Bawaslu Putuskan Beri Kesempatan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu

Bawaslu Putuskan Beri Kesempatan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.(MI/Susanto)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Keputusan itu dikeluarkan dalam Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Pemilu setelah menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang diadukan Partai Prima, Senin (20/3).

Baca juga : Verifikasi Prima jadi Sinyal Ketidakcermatan Kerja KPU

Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU sebagai pihak terlapor untuk memberi kesempatan kepada Prima dalam menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Partai Prima Diberi waktu paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor.

Selanjutnya, KPU sebagai terlapor diperintahkan untuk memverifikasi dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima.

"Memerintahkan terlapor menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi partai politik calon pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima," kata Rahmat Bagja.

Baca juga : Gagal jadi Peserta Pemilu 2024, Prima Serang KPU Lewat Tiga Jalur

Partai Prima merasa dirugikan KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol. Mereka mendalilkan KPU melawan hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Prima menyebut KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat