visitaaponce.com

Gagal jadi Peserta Pemilu 2024, Prima Serang KPU Lewat Tiga Jalur

Gagal jadi Peserta Pemilu 2024, Prima Serang KPU Lewat Tiga Jalur
Pejalan kaki memotret bendera Parpol menggunakan gawainya di depan gedung KPU Pusat(Dok.MI)

PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima menyerang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat tiga jalur pascagagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Setelah mendaftarkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Prima akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta ke Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal menyebut gugatan ke Bawaslu terhadap KPU telah didaftarkan kemarin, Selasa (18/4), terkait sengketa proses.

Pihaknya menggunakan Berita Acara (BA) KPU Nomor 645 pada Minggu (16/4) yang menyatakan Prima tidak memenuhi syarat (TMS) rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan.

"Kemarin itu kami baru mengajukan gugatan ke Bawaslu. Nah, ini, kan, kebetulan lagi libur lebaran, mungkin setelah lebaran akan menyusun soal gugatan ke DKPP," aku Alif kepada Media Indonesia, Rabu (19/4).

Baca juga: Prima Gagal jadi Parpol Peserta Pemilu 2024

Adapun pengajuan kasasi ke MA terhadap putusan banding KPU juga akan diajukan setelah lebaran.

Sebab sampai saat ini, Prima belum menerima salinan putusan banding tersebut.

Diketahui, KPU mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Prima.

Pada awal Maret lalu, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Prima dan menggunakannya sebagai alas gugatan selanjutnya ke Bawaslu.

Baca juga: Perludem Minta KPU Petakan Pemilih Ganda

Pada Senin (20/3) lalu, Bawaslu akhirnya memenangkan gugatan Prima dan memerintahkan KPU untuk untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Namun saat verifikasi terhadap Prima sedang berjalan, PT DKI menganulir putusan PN Jakarta Pusat karena dinilai tidak memiliki kewenangan absolut untuk menangani sengketa partai politik calon peserta pemilu dengan KPU.

Kendati demikian, proses verifikasi terhadap Prima tetap dijalankan oleh KPU karena merupakan bagian dari putusan Bawaslu.

"Kalau sudah kami terima (salinan putusan PT DKI), kami akan langsung melakukan kasasi," ujar Alif.

Lebih lanjut, Alif mengatakan pihaknya kecewa dengan keputusan KPU yang tidak mengumumkan lolos tidaknya partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024 pada 21 April mendatang. Padahal berdasarkan kesepakatan antara Prima dan KPU, penetapan itu dilakukan pada Jumat (21/4) mendatang.

"Ini juga jadi kebingungan tersendiri. Sepertinya ada waktu yang dicolong oleh KPU," pungkasnya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya telah bekerja sesuai aturan dalam memverifikasi Prima sebagai tindak lanjut atas putusan Bawaslu. Menurutnya, verifikasi itu merupakan kesempatan yang diberikan KPU kepada Prima.

"Bahwa situasi lapangan KPU melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui dan hal itu yang dicatat dan dilaporkan, serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan," kata Hasyim.(Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat