visitaaponce.com

Sebelum Dipecat, Hasyim Asyari Sengaja Lontarkan Candaan Soal Celana Dalam

Sebelum Dipecat, Hasyim Asy’ari Sengaja Lontarkan Candaan Soal Celana Dalam 
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat DKPP karena kasus asusila(MI / Susanto)

SIDANG pembacaan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa Hasyim Asy'ari sempat melontarkan lawakan seksis ke CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Bagi DKPP, lawakan itu tidak patut dibicarakan antara atasan dan bawahan.

Anggota majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, selama persidangan, memang terungkap bahwa CAT pernah meminta tolong kepada Hasyim agar pada kunjungan ke Belanda pada 12 Agustus 2023 untuk membawakan barang CAT yang tertinggal di Jakarta. Atas permintaan tersebut, Dewi menyebut Hasyim mengiyakannya.

Hasyim pun mengirimkan pesan mengenai daftar barang titipan ke CAT, yakni berupa: (1) satu rompi PPLN; (2) satu potong baju; (3) satu potong CD; dan (4) dua pak cwie mie. Terhadap pesan Hasyim tersebut, CAT lantas bertanya apa yang dimaksud dengan CD. Sebab, barang tersebut tidak termasuk dari barang yang dititipkannya ke Hasyim.

Baca juga : Terbukti Lakukan Asusila Berujung Dipecat DKPP, Hasyim Asy’ari : Alhamdulillah 

"Teradu (Hasyim) menjawab dengan nada bercanda, 'Ohw maaf keselip hahaha'," kata Dewi menirukan pesan Hasyim ke CAT di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

Bagi DKPP, sambung Dewi, tindakan Hasyim itu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. DKPP menilai Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Di sisi lain, atas permintaan Hasyim untuk jalan berdua dengan CAT juga tidak patut dilakukan, mengingat Hasyim sudah berkeluarga.

"Isi chat yang menuliskan 'CD' yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga," tandas Dewi.

DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan Hasyim dari jabatan ketua maupun anggota KPU RI. Sidang putusan dibacakan secara bergantian oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, Dewi, Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat