visitaaponce.com

Verifikasi Prima jadi Sinyal Ketidakcermatan Kerja KPU

Verifikasi Prima jadi Sinyal Ketidakcermatan Kerja KPU
Ilustrasi(MI)

LOLOSNYA Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam tahap verifikasi administrasi atau vermin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunjukkan ketidakcermatan kinerja KPU. Sebab, Prima harus melewati berbagai macam jalur hukum sebelum akhirnya KPU memverifikasi ulang.

Dengan lolosnya Prima di tahap vermin, KPU melanjutkan tahapan ke proses verifikasi faktual atau verfak sebelum nantinya menetapkan nasib Prima pada 21 April mendatang. Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini berpendapat, keputusan KPU tersebut menunjukkan ada masalah dalam proses vermin sebelumnya.

"Terutama saat KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu di bulan November 2022 yang memberikan kesempatan perbaikan administrasi kepada Prima," kata Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (1/4).

Baca juga : KPU Loloskan Syarat Verifikasi Administrasi Partai Prima

Menurutnya, kerja-kerja tidak cermat dan kurang profesional yang dilakukan KPU dapat memberi celah pada masalah hukum yang membuat penyelenggara pemilu jadi tidak tertib dan tidak berkualitas. Hal itu, lanjut Titi, dapat berdampak juga pada kepercayaan publik dan kerugian negara.

"Yang harus menanggung biaya berlipat untuk melakukan pekerjaan yang semestinya tuntas sesuai jadwal," terangnya.

Baca juga : KPU Tangani 48 Gugatan dari Partai Politik

Meski vermin Prima dinyatakan lolos oleh KPU dan dilanjutkan ke tahap verfak, Titi mengingatkan hasilnya tidak serta merta akan membuat partai tersebut lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam hal ini, Prima harus mampu membuktikan bahwa data pengurus, kantor, dan anggota di lapangan benar-benar valid.

Titi berpesan kepada KPU maupun Bawaslu untuk bekerja secara profesional dan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Jangan sampai ada kecurangan, manipulasi, atau ketidakadilan dalam bentuk apapun karena itu akan semakin membuat kredibilitas Pemilu 2024 terpuruk dan publik kehilangan kepercayaannya," pungkasnya.

Lolosnya vermin Prima yang teranyar merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu pada 20 Maret lalu. Lewat putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Diketahui, Prima menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai alas laporan ke Bawaslu. Putusan PN sempat menghebohkan publik, karena secara implisit, salah satu amar putusannya menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 ke 2025.

Sebelum mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat, Prima pernah menggunakan jalur Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta supaya dapat berkontestasi dalam Pemilu 2024. Namun, kedua upaya itu gagal. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat