Ketua KPU Yakin Gugatan Berkarya Ditolak PN Jakarta Pusat
![Ketua KPU Yakin Gugatan Berkarya Ditolak PN Jakarta Pusat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/04/9119d94efda52d5597b818dfc032338b.jpg)
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari optimistis gugatan perdata yang diajukan Partai Beringin Karya atau Berkarya akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membatalkan putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.
"Karena sudah ada putusan yang mengoreksi (putusan PN Jakarta Pusat) dari Pengadilan Tinggi (DKI)," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).
Diketahui, Partai Berkarya mengikuti langkah Prima dengan menggugat KPU melalui PN Jakarta Pusat agar dapat menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Prima yang salah satu amar putusannya secara implisit menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025.
Baca juga : KPU Tangani 48 Gugatan dari Partai Politik
Namun, PT DKI mengabulkan banding yang diajukan KPU atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Dalam putusan yang diketok pada Selasa (11/4) lalu, majelis hakim tinggi PT DKI menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara tersebut.
Menurut Hasyim, putusan PT DKI atas banding yang diajukan pihaknya telah mengoreksi jalur pencarian keadilan pemilu bagi partai politik.
"Sehingga siapapun yang mengajukan gugatan soal partai politik ke pengadilan negeri dalam hal penetapan parpol sudah jelas itu bukan ranahnya pengadilan umum," tegasnya.
Teranyar, gugatan serupa terhadap KPU melalui PN Jakarta Pusat diajukan oleh Partai Republik. Pejabat humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengungkap bahwa Partai Republik mengajukan gugatan pada Kamis (13/4).
"Menggugat perdata, tapi ngga ada lagi (petitum) menunda (Pemilu 2024). Mereka cuma meminta untuk dimasukan jadi peserta pemilu," tandas Zulkifli. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi
Komisi II DPR Khawatirkan Kualitas Penyelenggara Pemilu
KPU Jamin Verifikasi Ulang Partai Prima Tak Hambat Proses Pemilu 2024
Bawaslu Putuskan Beri Kesempatan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu
Presiden Tak Campuri Vonis Penundaan Pemilu PN Jakpus
Relawan Dorong Anies Gandeng PDIP dalam Pilgub Jakarta
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Pemprov Jateng Serahkan Bantuan Keuangan Parpol Senilai Rp22,6 Miliar
Formappi Apresiasi MKD Berani Sanksi Bamsoet
4 Parpol di Cianjur Bentuk Koalisi Sugih Mukti Hadapi Pilkada 2024
Gerindra Klaim RK Pilih Ikut Pilgub Jakarta
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap