visitaaponce.com

Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Gelar Rapat Teknis dengan Prima Hari Ini

Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Gelar Rapat Teknis dengan Prima Hari Ini
KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).(MI/Tri Subarkah )

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), hari ini, sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Idham Holik menyebut rapat teknis itu membahas soal rencana pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kami berencana membuka akses Sipol kembali yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verfifikasi partai politik telah selesai," kata Idham dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

Menurut Idham, pihaknya akan menjelaskan kepada Prima ihwal teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan. Sebagaimana putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023, KPU akan menerima penyerahan perbaikan dari Prima dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam.

Baca juga: Prabowo Tidak Berpeluang Diusung PDIP Jadi Capres

Dalam hal ini, Idham menyebut Prima hanya perlu memperbaiki dokumen yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka menjadi peserta Pemilu 2024. Dalam proses verifikasi administrasi sebelumnya, syarat keanggotaan Prima di dua provinsi sebelumnya dinyatakan TMS, yakni di Papua dan Riau.

"Apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi, maka Partai Prima akan mengikuti verifikasi faktual di seluruh provinsi sebagaimana partai politik lainnya," jelas Idham.

Baca juga: Wacana Duet Prabowo-Ganjar, PKB : Gangguan Dan Godaan

Adapun hasil verifikasi faktual tersebut, lanjut Idham, akan ditetapkan pada pekan ketiga April mendatang. Ia menegaskan, proses tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap sengketa yang diajukan Prima tidak akan mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ia menjelaskan, selama ini, tahapan yang dilakukan KPU berjalan simultan dan paralel. Terlebih dalam proses verifikasi faktual nanti, KPU akan melibatkan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa sebagai verifikator. "Jadi tahapan penyelenggaraan pemilu tidak terganggu sama sekali." (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat