visitaaponce.com

SIPOL KPU Pengertian, Cara Daftar, dan Tujuan

SIPOL KPU : Pengertian, Cara Daftar, dan Tujuan
Yuk kenali apa itu sipol? Apa saja manfaatnnya.(Dok.MI)

PERNAHKAN Anda mendengar istilah SIPOL? Istilah SIPOL dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) kerap kali kita dengarkan dalam rangkaian kegiatan Pemilu yang berhubungan dengan data partai politik peserta pemilu.

Lalu, apa sih arti dari SIPOL KPU itu? biar lebih jelasnya yuk disimak penjelasan berikut ini.

Pengertian 

Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, kepanjangan Sipol adalah Sistem Informasi Partai Politik.

Baca juga : Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan

Sipol KPU adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta Pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta Pemilu.

Dalam sistemnya dapat berbagai fitur seperti:

  1. Pendaftaran Calon: Memantau dan mengelola proses pendaftaran calon peserta pemilu.
  2. Kampanye: Memantau aktivitas kampanye peserta pemilu dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan kampanye.
  3. Pemungutan Suara: Memantau dan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di berbagai tempat pemilihan.
  4. Penghitungan Suara: Memantau dan mengawasi proses penghitungan suara dan pelaporan hasil.
  5. Pemantauan Real-time: Menyediakan informasi pemilihan secara real-time kepada pengawas pemilu dan pihak terkait.
  6. Pelaporan Hasil: Memberikan akses cepat dan akurat terhadap hasil pemilihan kepada masyarakat.
  7. Keamanan Data: Memastikan keamanan data terkait pemilihan dan mencegah potensi kecurangan atau manipulasi.
  8. Pelaporan Pelanggaran: Memfasilitasi pelaporan pelanggaran atau masalah selama pemilihan.

Tujuan

Tujuan utama dari SIPOL KPU adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Berikut adalah beberapa tujuan spesifik dari SIPOL KPU:

Baca juga : Pemerintah-DPR Harus Jamin Anggaran Putaran Kedua Pilpres Tersedia

1. Transparansi

SIPOL KPU dirancang untuk memberikan akses transparan kepada masyarakat dan pihak terkait terhadap berbagai informasi terkait pemilihan umum. Dengan demikian, proses pemilihan, termasuk tahapan-tahapannya seperti pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, dan penghitungan suara, dapat dipantau secara lebih terbuka.

2. Akuntabilitas

Dengan adanya sistem informasi yang terpadu, KPU dan pihak terkait memiliki alat untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pemilihan secara lebih efektif. Hal ini dapat membantu memastikan bahwa berbagai tahapan pemilihan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan dalam lingkungan yang adil.

3. Integritas

Penggunaan SIPOL KPU bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau kecurangan dalam pemilihan umum. Dengan memberikan akses terbuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan, pelaksanaan pemilihan menjadi lebih terbuka dan sulit untuk dimanipulasi secara ilegal.

Baca juga : Pendaftaran Sebulan Lagi, Koalisi Parpol Harus Segera Putuskan Capres-Cawapres

4. Pemantauan Real-time

SIPOL KPU memungkinkan pengawas pemilu dan pihak terkait lainnya untuk memantau perkembangan pemilihan secara real-time. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengidentifikasi potensi masalah atau kendala yang mungkin muncul selama pemilihan dan mengambil tindakan yang sesuai.

5. Pelaporan Hasil

Melalui SIPOL KPU, hasil pemilihan dapat diakses dengan cepat dan tepat setelah pemungutan suara selesai. Ini membantu menghindari penundaan atau ketidakjelasan dalam pengumuman hasil pemilihan.

Tata Cara Permohonan Akses Sipol untuk Parpol Pemilu

PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menerangkan jika KPU melakukan pengumuman terhadap pembukaan akses Sipol untuk partai politik peserta Pemilu. Berikut tahapan tata cara permohonan akses Sipol KPU.

Baca juga : Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Layangkan Surat Imbauan untuk Parpol

1. KPU membuka akses Sipol untuk Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah mengajukan surat permohonan pembukaan akses Sipol kepada KPU.

2. Pimpinan partai politik tingkat pusat mengajukan:

  • Surat permohonan kepada KPU melalui Sipol mengenai pembukaan akses Sipol yang dilampiri dengan surat penunjukan Admin Sipol tingkat pusat dan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik terdaftar sebagai badan hukum yang dikeluarkan oleh Percetakan Negara Republik Indonesia.
  • Surat kepada KPU melalui Sipol mengenai penunjukan Petugas Penghubung partai politik pada tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota masing-masing 2 (dua) orang untuk setiap tingkatannya.

3. KPU mengirimkan persetujuan permohonan pembukaan akses Sipol kepada partai politik melalui surat elektronik yang tercantum pada surat permohonan pembukaan akses Sipol dengan menggunakan formulir MODEL PERSETUJUAN.AKSES.SIPOL-PARPOL.

4. Rekapitulasi persetujuan pembukaan akses Sipol dituangkan ke dalam berita acara dengan menggunakan formulir MODEL BA.REKAP.PERSETUJUAN.AKSES.SIPOL-PARPOL.

(Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat