visitaaponce.com

Pendaftaran Sebulan Lagi, Koalisi Parpol Harus Segera Putuskan Capres-Cawapres

Pendaftaran Sebulan Lagi, Koalisi Parpol Harus Segera Putuskan Capres-Cawapres
Ilustrasi(MI/Duta )

KOALISI partai politik mesti segera memutuskan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang bakal diusung pada Pemilu 2024. Sebab, waktu pendaftaran bakal dimulai sekitar satu bulan lagi, yakni pada 10 Oktober mendatang. Hal itu tertuang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

"Mau tidak mau bakal pasangan calon harus segera bisa diputuskan oleh partai atau gabungan partai politik yang ingin mengusung calon presiden dan wakil presiden," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Sabtu (9/9).

Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi atas penyesuaian percepatan jadwal pendaftaran yang diatur dalam Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7/2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2022 mengenai Pemilu. Sebelumnya, KPU telah merumuskan jadwal pendaftaran pasangan capres dan cawapres pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.

Baca juga: Hadiri HUT Demokrat, AHY: Sudah Move On!

Namun, pasca Perppu Pemilu ditetapkan sebagai UU dan menjadi rujukan bagi KPU dalam menyusun draf PKPU baru, jadwal pendaftaran itu dimajukan dan dipersingkat, mulai 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023. Penyesuaian itu diperlukan untuk mempertahankan keserentakkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 dan menyerentakkan durasi kampanye pemilihan anggota legislatif dan DPD selama 75 hari.

Titi menilai waktu pendaftaran capres cawapres yang disediakan pada pemilu kali ini lebih singkat ketimbang Pemilu 2019 yang sudah dimulai delapan bulan sebelum hari pemungutan suara. Itu mengakibatkan masa kampanye yang relatif pendek, yakni 75 hari. Padahal, ruang adu gagasan dan penyampaian visi misi para calon mesti dimasifkan.

Baca juga: Ke Jakarta di Tengah Tur Wali Songo, Cak Imin: Ada Pertemuan Penting

"Supaya kita bisa secara optimal mengenal visi, misi, gagasan, dan program yang dibawa oleh kandidat kita," jelas Titi.

Terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai desain UU Pemilu memberikan ruang yang luas serta durasi yang panjang terkait pendaftaran capres dan cawapres. Bahkan, pendaftaran dapat diperpanjang selama 14 hari.

"Masa iya durasi pendaftaran lebih singkat dibandingkan durasi perpanjangan yang diamanatkan UU Pemilu. Ini sangat aneh dan ajaib," ujar Mita.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah majunya jadwal pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024 didesain pihaknya. Ia menegaskan, hal itu merupakan dampak dari terbitnya UU Nomor 7/2023.

"Jadwal pendaftaran capres dan tahapan pencalonan capres bukan semata-mata by design oleh KPU. Namun design by law," kata Hasyim melalui keterangan tertulisnya, Jumat (8/9). (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat