visitaaponce.com

Pemerintah-DPR Harus Jamin Anggaran Putaran Kedua Pilpres Tersedia

Pemerintah-DPR Harus Jamin Anggaran Putaran Kedua Pilpres Tersedia
Ilustrasi(MI)

PEMERINTAH maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus dapat menjamin tersedianya anggaran untuk pemilihan presiden atau Pilpres 2024 jika berlangsung hingga dua putaran.

Tanpa jaminan itu, lembaga eksekutif dan legislatif terkesan menginginkan Pilpres 2024 hanya berlangsung satu putaran.

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat jaminan tersebut harus diberikan meski belum dapat dipastikan Pilpres 2024 bergulir sampai dua putaran.

Baca juga :  Capres Wajib Serahkan Nama Tim Sukses 3 Hari Sebelum Kampanye 28 November

Terlebih, belum dapat dipastikan berapa pasangan calon yang bakal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) meski sudah ada tiga poros yang digadang-gadang bertarung.

"Namun demikian, pemerintah dan DPR tetap harus menjamin dan memastikan ketersediaan anggaran untuk mengantisipasi penyelenggaraan pilpres sampai dua putaran," kata Titi kepada Media Indonesia, Kamis (14/9).

Hal itu disampaikan Titi usai Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Pemilu 2024 dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (12/9) lalu. Pada rapat itu, pagu anggaran yang disetujui Komisi II untuk KPU dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu masing-masing adalah Rp27,39 triliun dan Rp11,6 triliun. Anggaran itu pun hanya untuk pilpres sampai putaran pertama saja.

Baca juga : KPU: Revisi PKPU Rampung sebelum Capres-Cawapres Ditetapkan

Pagu anggaran yang disetujui tersebut didasarkan pada Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan.

Titi menyadari, sejak ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden diperkenalkan pad Pilpres 2009, pilpres hanya diikuti maksimal tiga pasangan calon. Sejak itu pula, sambungnya, pilpres digelar dalam satu putaran.

Kendati demikian, faktor historis itu tidak boleh dijadikan dasar untuk mendelegitimasi kemungkinan pilpres sampai dua putaran yang telah dijamin konstitusi. "Pasal 6A UUD 1945 memungkinkan terjadinya pemilu dalam dua putaran," tegas Titi.

Baca juga : Enam Hari Jelang Pendaftaran Capres, KPU Belum Terima Surat Pemberitahuan dari Parpol

Di samping ketersediaan anggaran untuk Pilpres 2024 sampai dua putaran, Titi juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas anggaran pemilu yang digunakan oleh penyelenggara. Ia menyebut, anggaran pemilu terikat pada prinsip pengelolaan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan antikorupsi.

"Pengawasan publik sangat dibutuhkan agar penyelenggara pemilu bisa terhindar dan tidak terlibat pada jebakan perilaku koruptif yang bisa mencoreng penyelenggaraan pemilu," tandasnya.

Terpisah, peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus, menduga pemerintah dan DPR memiliki kepentingan agar Pilpres 2024 hanya berlangsung satu putaran. Ia mempertanyakan menajemen perencanaan keuangan versi pemerintah sekaligus sikap Komisi II yang begitu saja menerima usulan pemerintah terkait anggaran Pilpres 2024.

Baca juga : KPU Segera Undang Parpol Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres

"Membatasi keinginan paslon lebih dari dua, apalagi jika dilakukan pemerintah secara sengaja, itu artinya cawe-cawe pemerintah ini ngeri-ngeri sedap," tandasnya.

Saat dikonfirmasi, anggota sekaligus Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan pemerintah dan DPR telah menjamin anggaran jika Pilpres 2024 digelar hingga dua putaran. Pihaknya pun menampik adanya kesan pemerintah dan DPR yang hanya menginginkan pilpres hanya berlangsung satu putaran.

"Ya enggak, kemarin waktu RDP sudah disepakati kok akan dicairkan nanti anggaran usulan KPU yang untuk putaran kedua. Sudah clear itu," kata Sudrajad. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat