KPU Revisi PKPU Rampung sebelum Capres-Cawapres Ditetapkan
DPR RI dan pemerintah telah menyetujui revisi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023, pada Selasa (31/10) malam.
Menurut Ketua KPU RI, pihaknya segera melakukan hamonisasi terkait pengundangan PKPU tersebut dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Insya Allah (proses revisi sudah kelar sebelum penetapan capres-cawapres)," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (1/11).
Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah
KPU sendiri telah menerima pendaftaran terhadap tiga bakal pasangan capres-cawapres pada Kamis (19/10) sampai Rabu (25/10) lalu. Ketiganya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Berkas persyaratan para calon yang didaftarkan tiap gabungan partai politik dinyatakan lengkap. Bahkan, anggota KPU RI Idham Holik sudah mengungkap semua dokumen persyaratan yang diterima pihaknya terkategori memenuhi syarat (MS) meski belum resmi ditetapkan pada Jumat (13/11) mendatang.
Diketahui, revisi syarat usia capres-cawapres dalam PKPU Nomor 19/2023 dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengubah bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. KPU tidak segera mengubah bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19/2023 yang mengadposi Pasal 169 huruf q UU Pemilu meski MK memembacakan putusan pada Senin (16/10).
Baca juga : PKPU Belum Direvisi, Pencawapresan Gibran Rawan Sengketa
Berdasarkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, bunyi pasal yang sebelumnya hanya mengatur syarat usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun itu ditambahkan normanya menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan MK tersebut memungkinkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka didaftarkan menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, meski baru berusia 36 tahun. Putusan itu selanjutnya disoalkan sejumlah pihak ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menurut Hasyim, konsultasi yang dilakukan pihaknya dengan DPR RI merupakan prosedur yang harus dilakukan sebelum mengubah PKPU. Rapat konsultasi baru dapat dilaksanakan karena sebelumnya DPR RI sedang reses.
Adapun jika nantinya terdapat perubahan berkatian dengan syarat usia capres-cawapres sebagai tindak lanjut dari putusan MKMK, Hasyim menegaskan pihaknya bakal merevisi kembali PKPU. "Sepanjang putusan MK (Nomor 90) tersebut tidak diubah, ya kami mengikuti putusan MK tersebut," pungkasnya. (Z-4)
Terkini Lainnya
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
PKS Menyerahkan Pembentukan Koalisi Pilkada Jakarta Kepada Anies
Peta Koalisi Parpol di Pilpres dan Pilkada Diperkirakan Berbeda
Anies Maju Pilgub Jakarta, Suasana Politik Dinilai Serupa Pilpres 2024
Kader Barisan 8 Center Dipersiapkan Maju di Pilkada 2024
Putusan PN Jakpus Langgar UUD 1945
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap