visitaaponce.com

KPU Revisi PKPU Rampung sebelum Capres-Cawapres Ditetapkan

KPU: Revisi PKPU Rampung sebelum Capres-Cawapres Ditetapkan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta, Selasa (31/10) malam.(MI/Susanto)

DPR RI dan pemerintah telah menyetujui revisi syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023, pada Selasa (31/10) malam. 

Menurut Ketua KPU RI, pihaknya segera melakukan hamonisasi terkait pengundangan PKPU tersebut dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Insya Allah (proses revisi sudah kelar sebelum penetapan capres-cawapres)," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (1/11).

Baca juga : Respons DKPP, Bawaslu Sebut Pencalonan Gibran Tidak Bermasalah

KPU sendiri telah menerima pendaftaran terhadap tiga bakal pasangan capres-cawapres pada Kamis (19/10) sampai Rabu (25/10) lalu. Ketiganya adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Berkas persyaratan para calon yang didaftarkan tiap gabungan partai politik dinyatakan lengkap. Bahkan, anggota KPU RI Idham Holik sudah mengungkap semua dokumen persyaratan yang diterima pihaknya terkategori memenuhi syarat (MS) meski belum resmi ditetapkan pada Jumat (13/11) mendatang.

Diketahui, revisi syarat usia capres-cawapres dalam PKPU Nomor 19/2023 dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengubah bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. KPU tidak segera mengubah bunyi Pasal 13 ayat (1) huruf q PKPU Nomor 19/2023 yang mengadposi Pasal 169 huruf q UU Pemilu meski MK memembacakan putusan pada Senin (16/10).

Baca juga : PKPU Belum Direvisi, Pencawapresan Gibran Rawan Sengketa

Berdasarkan amar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, bunyi pasal yang sebelumnya hanya mengatur syarat usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun itu ditambahkan normanya menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan MK tersebut memungkinkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka didaftarkan menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto, meski baru berusia 36 tahun. Putusan itu selanjutnya disoalkan sejumlah pihak ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menurut Hasyim, konsultasi yang dilakukan pihaknya dengan DPR RI merupakan prosedur yang harus dilakukan sebelum mengubah PKPU. Rapat konsultasi baru dapat dilaksanakan karena sebelumnya DPR RI sedang reses.

Adapun jika nantinya terdapat perubahan berkatian dengan syarat usia capres-cawapres sebagai tindak lanjut dari putusan MKMK, Hasyim menegaskan pihaknya bakal merevisi kembali PKPU. "Sepanjang putusan MK (Nomor 90) tersebut tidak diubah, ya kami mengikuti putusan MK tersebut," pungkasnya. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat