PKPU Belum Direvisi, Pencawapresan Gibran Rawan Sengketa
![PKPU Belum Direvisi, Pencawapresan Gibran Rawan Sengketa](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/6a31f6c19abb25871c194c5df25359cc.jpeg)
PROSES pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto berpotensi menimbulkan sengketa. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak merevisi Peraturan KPU (PKPU) sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan jalan Gibran sebagai cawapres.
PKPU Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden masih mencantumkan syarat usia minimal 40 tahun sebagai capres-cawapres. PKPU itu diundangkan beberapa hari sebelum MK mengetok putusan Nomor 90 pada Senin (16/10). Alih-alih merevisi, KPU justru hanya menyurati pimpinan partai politik untuk memedomani putusan MK tersebut.
Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan bakal terjadi kecacatan formil jika Gibran didaftarkan sebagai bakal cawapres ke Kantor KPU RI.
Baca juga : Besok Terakhir Pendaftaran, KPU belum Terima Pemberitahuan dari Prabowo
Sebab, surat dinas yang dikirim KPU kepada pimpinan partai politik tidak memberikan acuan jelas soal bukti formil bagi kepala daerah berusia di bawah 40 tahun yang ingin ikut kontestasi Pilpres 2024.
"Ini yang kemudian bisa dianggap, kalau enggak sesuai format, enggak sesuai dengan aspek formil, bisa dianggap juga pendaftaran itu jadi cacat formal," jelas Charles kepada Media Indonesia, Selasa (24/10).
Baca juga : IHSG dan Rupiah Jeblok, Pasar Dinilai Merespons Deklarasi Gibran Jadi Cawapres Prabowo
Implikasinya, Charles melanjutkan, pendaftaran Gibran bakal menjadi objek sengketa. Ia berependapat, jika KPU RI menerima pendaftaran Gibran, kemungkinan akan ada pihak yang melaporkan hal itu ke Bawaslu karena tidak memenuhi aspek formal. Meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, KPU dinilai tetap harus menindaklanjutinya lewat revisi PKPU.
"Bukan sekadar membuat surat dinas yang kedudukannya di bawah PKPU," pungkas Charles.
Terpisah, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan revisi PKPU diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum. Apalagi, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pernah mengatakan bakal merevisi PKPU Nomor 19/2023 jika MK memberikan putusan yang berbeda terkait syarat usia capres-cawapres dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Surat dinas, kata Neni, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan hanya sebatas imbauan untuk dipedomani. "Ini kan jadi rentan potensi sengketa. Tanpa harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR, semestinya KPU bisa melakukan revisi PKPU," tandasnya.
Pada Rabu (11/10), lima hari sebelum MK memutus perkara uji materi syarat usia capres-cawapres, Hasyim membuka opsi revisi PKPU Nomor 19/2023. Namun pada Selasa (17/10), Hasyim justru meneken Surat DInas bernomor 1145/PL.01.4-SD/05/2023 kepada pimpinan partai politik sebagai tindak lanjut putusan MK.
Dalam surat tersebut, Hasyim menegaskan bahwa putsuan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, pihaknya meminta partai politik untuk memedomani putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam tahap pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. (Z-4)
Terkini Lainnya
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
Faktor Kinerja Bisa Jadi Sikap Dominan Pemilih di Pilkada DKI Jakarta
Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
KPU Lakukan Harmonisasi PKPU Baru di Tengah Putusan MA
KPU Bakal Atur Masa Kampanye Pilkada yang Lebih Pendek Ketimbang Pemilu 2024
KPU bakal Atur Batasan Doorprize Kampanye
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Gibran Ikut Pj Gubernur Blusukan ke Kali di Jakarta Barat
Indef: Anggaran Makan Bergizi Gratis Bebani APBN
Pengamat: Sektor Properti di Era Pemerintahan Baru Diprediksi Membaik
Gibran Laksanakan Salat Id di Halaman Balai Kota Surakarta
Gibran Sambut Baik Usulan Duetkan Anies-Kaesang di Pilgub Jakarta
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap